Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Cabut Banding Perkara Ahok, Ini Dampak Hukumnya

Dengan berkekuatan hukum tetapnya perkara ini maka masa penahanan sudah berada di bawah kuasa Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono (kiri) saat membacakan tuntutan pada sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017)./Antara-Muhammad Adimaja
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono (kiri) saat membacakan tuntutan pada sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017)./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA --Kejaksaan akhirnya mencabut permohonan banding atas vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara penistaan agama.

Dengan dicabutnya banding oleh Jaksa, masa hukuman Ahok akan dihitung semenjak dilakukan penahanan.

Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan dengan berkekuatan hukum tetapnya perkara ini maka masa penahanan sudah berada di bawah kuasa Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Demikian juga tempat penahanan, dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

"Kecuali ada pertimbangan khusus oleh Dirjen Pemasyarakatan untuk menempatkan Ahok di tempat lain," kata Erwin di Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Sebelumnya dalam sidang penistaan agama dengan terdakwa Ahok, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. Majelis juga memerintahkan Ahok langsung ditahan.

Atas putusan ini, baik Ahok sebagai terdakwa maupun Kejaksaan menyatakan banding.

Akan tetapi, Ahok kemudian memutuskan mencabut bandingnya dengan alasan demi persatuan bangsa.

Sedangkan Jaksa baru mencabut bandingnya Selasa (6/6) lalu dikarenakan terdakwa telah menyetujui hukumannya dengan mencabut banding.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper