Kabar24.com, JAKARTA --Kejaksaan akhirnya mencabut permohonan banding atas vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara penistaan agama.
Dengan dicabutnya banding oleh Jaksa, masa hukuman Ahok akan dihitung semenjak dilakukan penahanan.
Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan dengan berkekuatan hukum tetapnya perkara ini maka masa penahanan sudah berada di bawah kuasa Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Demikian juga tempat penahanan, dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
"Kecuali ada pertimbangan khusus oleh Dirjen Pemasyarakatan untuk menempatkan Ahok di tempat lain," kata Erwin di Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Sebelumnya dalam sidang penistaan agama dengan terdakwa Ahok, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. Majelis juga memerintahkan Ahok langsung ditahan.
Baca Juga
Atas putusan ini, baik Ahok sebagai terdakwa maupun Kejaksaan menyatakan banding.
Akan tetapi, Ahok kemudian memutuskan mencabut bandingnya dengan alasan demi persatuan bangsa.
Sedangkan Jaksa baru mencabut bandingnya Selasa (6/6) lalu dikarenakan terdakwa telah menyetujui hukumannya dengan mencabut banding.