Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya memboyong paksa Alex Usman, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P 2014 ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/4/2015) malam.
Mobil bercat hitam tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 20.16 WIB malam. Tak lama dua orang penyidik keluar, membawa Alex Usman memasuki gedung Bareskrim. Alex terlihat mengenakan kaos oblong berwarna hitam dengan bekas perban di tangan kanannya.
Alex tak mengucapkan sepatah kata pun saat beberapa pertanyaan diluncurkan awak media. Sembari menunduk Alex terus berjalan dengan kawalan penyidik menuju salah satu ruang di gedung Bareskrim.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik menjemput paksa Alex Usman dari Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penyidik sendiri telah menjadwalkan pemanggilan Alex pada hari ini, namun siang tadi kuasa hukum memberikan konfirmasi bahwa kliennya sedang sakit sehingga tak dapat hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus UPS, penyidik menetapkan Alex Usman sebagai tersangka karena diduga berperan dalam pengadaan UPS, menyusul posisinya sebagai Pejabat Pembuat
Komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Selain Alex, penyidik juga sudah menetapkan Zainal Soleman sebagai tersangka karena diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.