Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi UPS Alex Usman: Bareskrim Serahkan Tersangka Fahmi dan Harry Lo ke Kejagung

Bareskrim Polri melakukan penyerahan tahap dua untuk dua orang tersangka tersebut terkait korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014 ke Kejaksaan Agung.
Ilustrasi: Perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) di ruang penyimpanan SMA 78 Jakarta./Antara
Ilustrasi: Perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) di ruang penyimpanan SMA 78 Jakarta./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Dua tersangka kasus korupsi UPS di DKI Jakarta hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Bareskrim Polri melakukan penyerahan tahap dua untuk dua orang tersangka tersebut terkait korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014 ke Kejaksaan Agung.

"Penyerahan tahap dua tersangka anggota DPRD Fahmi Zulfikar dan bos Offistarindo, Harry Lo atas kasus korupsi UPS," kata Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri Kombes Indarto di Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Dalam menangani kasus ini, pihaknya masih menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan Alex Usman. "Masih ada kasus money laundering-nya Alex dan korporasi PT Offistarindo," katanya.

Dalam kasus UPS, kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka yakni dua anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah diduga melakukan korupsi saat berada di Komisi E DPRD DKI Jakarta. Fahmi adalah anggota Komisi E, sedangkan Firmansyah Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Dari pihak perusahaan rekanan, bos PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya adalah pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan vonis kepada Alex Usman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan.

Sementara tersangka Zaenal masih dalam proses persidangan. Sedangkan berkas perkara M. Firmansyah sudah lengkap atau P21 dan masih menunggu jadwal sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper