Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Baru Alex Usman: Bareskrim Sidik Korupsi Alat Kebugaran di Dikmen Jakarta Barat

Alex Usman kembali diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan di Sudin Dikmen Jakarta Barat. Kali ini Alex Usman disebut-sebut sebagai calon tersangka korupsi pengadaan alat fitness.
Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Selatan Alex Usman (tengah) dikawal petugas ketika memasuki Gedung Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta, Kamis (30/4)./Antara-Reno Esnir
Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Selatan Alex Usman (tengah) dikawal petugas ketika memasuki Gedung Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta, Kamis (30/4)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Alex Usman kembali diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan di Sudin Dikmen Jakarta Barat. Kali ini Alex Usman disebut-sebut sebagai calon tersangka korupsi pengadaan alat fitness.

Penyidik Bareskrim Polri saat ini tengah menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat (Jakbar).

Kasus tersebut adalah kasus dugaan korupsi pengadaan alat kebugaran pada APBD-P 2013/2014, kata Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta, dalam pesan singkat, Jumat (25/3/2016).

"(Kasus) alat fitness baru naik sidik sekitar dua pekan lalu. Nanti akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," kata Adi.

Ia mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 20 orang saksi dari unsur pemda.

Adi menambahkan ada kemungkinan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman 'terjerat' lagi dalam kasus ini.

"Mungkin (mengarah) ke dia (Alex Usman) lagi," katanya.

Sebelumnya Alex sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus yakni kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta pada 2014, kasus pengadaan printer dan scanner (3D) pada 25 SMA dan SMKN di Jakarta Barat serta kasus dugaan korupsi pengadaan alat digital education classroom di 20 SMA/SMKN Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat tahun 2013.

Dalam kasus korupsi UPS, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara kepada Alex.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper