Kabar24.com, JAKARTA -- Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menyebutkan bahwa penyidik di Bareskrim saat ini sedang menelusuri aset milik tersangka korupsi pengadaan UPS Alex Usman.
Saat ditanya apakah perusahaan yang dimliki Alex terindikasi pencucian uang, Kabareskrim mengatakan penyidik saat ini juga telah menelusuri aset beberapa perusahaan yang dimiliki Alex untuk mencari unsur dugaan pidana pencucian uang.
Demikian juga saat ditanya kemungkinan pemeriksaan mengarah ke perusahaan media yang disebut-sebut sebagai milik Alex Usman.
"Artinya semua dugaan yang memungkinkan menjadi tersangka Kita telisik semua kekayaannya," kata Komjen Budi.
Sementara itu, berdasar riset atas sejumlah pemberitaan media online terungkap bahwa Aliansi Mahasiswa Jakarta (Aswaja) mengaku pernah menyerahkan bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka kasus pengadaan UPS, Alex Usman kepada PPATK.
Presiden Aswaja, Al Riantoby seperti diberitakan rmoljakarta.com (3/4/3015) meminta, agar perusahaan milik Alex Usman dan keluarga, seperti PT Quatech, PT Four A, PT Asri Cahaya Gemilang, Harian Terbit, diperiksa. Ia juga menyebut soal rekening di bank.
Sementara itu, perusahaan yang disebut-sebut terkait dengan Alex Usman yakni Harian Terbit, Kamis (4/6/2015) diwartakan diadukan sejumlah mantan karyawannya ke Dewan Pers.
Para mantan karyawan Harian Terbit tersebut mengadu ke Dewan Pers dan menuding pihak manajemen telah melakukan pemecatan secara sepihak dan tidak sesuai dengan Undang-undang Ketanagakerjaan.
Namun, saat ditelusuri, di susunan penerbit Harian Terbit yakni PT Asri Cahaya Gemilang tak terdapat nama Alex Usman.
Pada koran Harian Terbit edisi Senin 9 Maret 2015, di bagian mass head tercantum nama Rina Aditya Sartika dan Syaiful Abidin sebagai pemegang saham/komisaris, sedangkan posisi direktur diisi Lutfi Afrian Syah.
Sedangkan pada edisi online, di laman redaksi pada alamat url http://www.harianterbit.com/2015/redaksihanter/0 tak ada keterangan soal pemegang saham/komisaris, melainkan tertulis Direktur Syafril Usman dan jajaran redaksi di bawahnya.
Terkait kasus UPS, sejauh ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu Alex Usman dan Zainal Soleman.
Penyidik juga telah memerika beberapa saksi dari unsur DPRD DKI dan distributor serta menyita barang bukti dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat.
Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan 24 paket UPS di SMAN/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Pusat dengan nilai proyek Rp120 miliar.
Sementara Alex ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan 25 paket UPS di 25 SMAN/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat dengan nilai proyek 125 miliar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.