Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim mengklaim penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta 2014 sudah mencapai 80 %.
"Tersangka masih AU [Alex Usman], kalau dilihat dari persentase penanganan kasusnya saya pikir sudah 80%," kata juru bicara Direktorat Tipidkor Bareskrim Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamarta di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Adi mengungkapkan penyidikan kasus ini hanya tinggal menunggu konfirmasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal formulasi penghitungan kerugian negara.
"Ketika mereka [BPKP] menyetujui dan mereka membuat laporannya dan itu dituangkan dalam laporan hasil audit, selesai," ujarnya.
Adi juga berharap penghitungan kerugian negara oleh BPKP tak jauh berbeda dengan hitungan penyidik. Namun dia enggan menyebut nilai kerugian versi penyidik Direktorat Tipidkor Bareskrim.
"Kami belum bisa informasikan, takutnya kita sampaikan nanti BPKP berbeda. Kita harap nilainya sama lah," katanya.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 aya (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.