Bisnis.com, JAKARTA — Istana Kepresidenan menegaskan bahwa keputusan menghapus pemberian tantiem bagi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukanlah bentuk hukuman, melainkan bagian dari langkah reformasi struktural menyeluruh terhadap BUMN.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa semangat utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong profesionalisme dan integritas para komisaris dalam menjalankan tugas pembenahan internal perusahaan milik negara.
“Pertama semangat kami itu adalah betul-betul kita ingin membenahi BUMN-BUMN. Karena BUMN-BUMN ini kan menjadi tulang punggung ekonomi. Nah sehingga kami merasa bahwa satu, mengenai pengawakan BUMN itu harus kami perbaiki. Kedua, mengenai manajemen harus kami perbaiki. Ketiga, mengenai keuangan juga harus kami perbaiki,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/8/2025)
Prasetyo menyebut bahwa keputusan Presiden untuk tidak lagi memberikan tantiem kepada komisaris merupakan bentuk penegasan bahwa penugasan di BUMN adalah tanggung jawab profesional, bukan ajang mencari keuntungan pribadi.
“Yang ditugaskan di BUMN, terutama komisaris, memang tugasnya adalah membenahi. Bukan untuk berencana dapat tantiem,” tegasnya.
Tantiem sendiri adalah insentif berupa bagian dari keuntungan perusahaan yang selama ini menjadi hak jajaran direksi dan komisaris. Namun belakangan, pemberian tantiem khususnya kepada komisaris menuai sorotan publik lantaran dianggap tidak selalu sejalan dengan kinerja perusahaan yang diawasi.
Baca Juga
Pemerintah saat ini tengah menggalakkan transformasi BUMN secara menyeluruh agar lebih efisien, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi negara. Prasetyo menegaskan bahwa komitmen untuk membenahi BUMN tidak boleh dikaburkan oleh kepentingan pribadi atau finansial.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap BUMN sangat penting, dan hal itu hanya bisa dicapai jika seluruh pejabat BUMN, termasuk komisaris bekerja atas dasar tanggung jawab, bukan semata insentif.
“Jadi tidak ada masalah kalau berkenaan dengan komisaris kita mendapatkan tantiem. Ini semangatnya ini yang harus kita lihat bahwa semangatnya itu memang mau perbaiki. Diberi tugas di situ untuk memperbaiki BUMN-BUMN itu,” pungkas Prasetyo Hadi.
Sekadar informasi, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang anggota dewan komisaris BUMN dan anak usaha BUMN untuk menerima tantiem, insentif, atau penghasilan dalam bentuk lainnya.
Larangan itu disampaikan oleh Kepala Badan Pelaksana Danantara Rosan Roeslani dalam surat No. S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Dalam rangka menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik yang berlaku di level nasional maupun internasional untuk menjaga kepentingan BUMN dan semua pemangku kepentingan, Danantara menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian tantiem, insentif dan penghasilan lainnya kepada pengurus BUMN.
“Untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan,” tulisnya dalam surat yang dikutip Jumat (1/8/2025).