Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diadili, Penyidik Bareskrim Berharap Alex Usman Bernyanyi di Pengadilan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah melimpahkan tersangka Alex Usman dan barang bukti dalam kasus dugaan pidana korupsi pengadaan uninterruptible power supply pada APBD-P DKI 2014 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Selatan Alex Usman (tengah) dikawal petugas ketika memasuki Gedung Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta, Kamis (30/4)./Antara-Reno Esnir
Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Selatan Alex Usman (tengah) dikawal petugas ketika memasuki Gedung Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta, Kamis (30/4)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah melimpahkan tersangka Alex Usman dan barang bukti dalam kasus dugaan pidana korupsi pengadaan uninterruptible power supply pada APBD-P DKI 2014 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Tahap 2 sudah dilakukan pagi tadi. Tersangka sudah sudah kita limpahkan ke Kejari Jakbar," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ahmad Wiyagus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Wiyagus berharap dalam persidangan nanti yang bersangkutan dapat memberikan keterangan fakta baru soal kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp50 miliar ini, adapun terkait jadwal persidangan Wiyagus menyerahkannya ke pihak kejaksaan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menenga Jakbar itu sudah lengkap alias P21.

Dalam kasus ini, Alex ditetapkan tersangka karena diduga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara tersangka lain yaitu Zaenal Soleman ditetapkan lantaran PPK di  Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper