Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah melimpahkan tersangka Alex Usman dan barang bukti dalam kasus dugaan pidana korupsi pengadaan uninterruptible power supply pada APBD-P DKI 2014 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Tahap 2 sudah dilakukan pagi tadi. Tersangka sudah sudah kita limpahkan ke Kejari Jakbar," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ahmad Wiyagus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Wiyagus berharap dalam persidangan nanti yang bersangkutan dapat memberikan keterangan fakta baru soal kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp50 miliar ini, adapun terkait jadwal persidangan Wiyagus menyerahkannya ke pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menenga Jakbar itu sudah lengkap alias P21.
Dalam kasus ini, Alex ditetapkan tersangka karena diduga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara tersangka lain yaitu Zaenal Soleman ditetapkan lantaran PPK di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.