Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Sita Dokumen hingga Alat Produksi Beras Oplosan PT PIM

Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT PIM sebagai tersangka kasus beras oplosan, menyita dokumen dan alat produksi terkait. Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Konferensi Pers Penetapan Tersangka dan Perkembangan Kasus Beras Oplosan PT PMI di Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025)/Sulthon
Konferensi Pers Penetapan Tersangka dan Perkembangan Kasus Beras Oplosan PT PMI di Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025)/Sulthon

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus beras oplosan oleh PT PIM masuk babak baru, di mana Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan petinggi perusahaan tersebut.

Mereka adalah Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan DO Kepala QC PT PIM. Diketahui PT PIM merupakan produsen beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan tim Bareskrim Polri telah menyita bahan maupun alat produksi yang berkaitan dengan kasus beras oplosan.

"Penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti bersama dengan Puslabfor Polri," katanya saat konferensi pers Penetapan Tersangka Perkara Beras Tidak Sesuai Standar Mutu di Bareskrim Polri, Selasa(5/8/2025).

Dia mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyita beras dengan total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah premium merek Sovia, Fortune, Sania, dan Siip.

Kemudian beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung, 5,750 ton beras patah kecil dalam kemasan karung. 

Lalu terkait dokumen legalitas dan sertifikat, petugas menyita dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahan, dokumen izin edar, dokumen sertifikasi merek, dokumen, standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk, dan dokumen lainnya yang terkait kasus tersebut.

Selain itu, penyidik menyita alat satu set mesin produksi beras mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing.

Helfi menjabarkan jeratan hukum untuk ketiga tersangka, diantaranya pasal 62 juncto pasal 8 ayat (1) huruf A,E,dan F Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Lalu Undang-undang TPPU dengan pidana penjaja 20 tahun dan denda Rp10 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro