Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI UPS DKI: Ahok Penuhi Panggilan Polisi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) pada APBDP DKI Jakarta 2014.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperiksa di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus korupsi pengadaan UPS/Antara-Reno Esnir
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperiksa di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus korupsi pengadaan UPS/Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket "uninterruptible power supply" (UPS) pada APBDP DKI Jakarta 2014.

"Ini untuk melengkapi data untuk (tersangka) DPRD, kasus UPS. Cuma (ditanya) lima pertanyaan saja," kata Ahok di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Ahok menjelaskan penyidik meminta keterangan tambahan terkait berita acara pemeriksaannya terdahulu. Kendati demikian, pihaknya enggan merinci pertanyaan penyidik yang diajukan kepada dirinya.

"Soal surat saja, penyidik ingin tahu surat yang saya buat sama pak Jokowi dulu," ungkapnya sembari bergegas menuju mobil Land Cruiser hitam bernopol B-1966-RFP meninggalkan area Mabes Polri pada pukul 09.40 WIB.

Sementara Kepala Subdit V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Indarto membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Iya benar, (Ahok) diperiksa tambahan," ucap AKBP Indarto.

Lebih rinci ia menjelaskan Ahok diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta M. Firmansyah dan anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar.

Dalam kasus UPS, kepolisian telah menetapkan lima orang menjadi tersangka, di antaranya dua mantan anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah yang diduga melakukan korupsi saat berada di Komisi E DPRD DKI Jakarta. Ketika itu, Fahmi adalah anggota Komisi E, sedangkan Firmansyah Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Tersangka dari pihak perusahaan rekanan, yakni bos PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, dan dua pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni Alex Usman (mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat) dan Zaenal Soleman (mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan vonis kepada Alex Usman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, sedangkan Zaenal Soleman sudah masuk tahap persidangan. Adapun berkas Fahmi Zulfikar dan Harry Lo masih dievaluasi oleh kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper