Kabar24.com, JAKARTA -- Kuasa hukum Alex Usman, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterrupible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta, meminta agar Gubernur DKI Jakarta juga diperiksa Bareskrim Polri.
Ahmad DJ. Affandi, kuasa hukum Alex mengemukakan bahwa kliennya bukan lah pengusul proyek UPS karena jabatannya hanya selevel lurah. "Itu [yang mengusulkan] Bappeda [Badan Perencanaan Pembangunan Daerah] DKI. Yang jelas Pak Alex hanya tingkat lurah tidak mungkin bisa mengintervensi," katanya.
Karena itu, dalam kasus UPS ini, menurut dia harus diperiksa pula atasan atasan kliennya yaitu Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama selaku penanggungjawab anggaran.
"Kalau tidak, gubernur dan sekda," katanya.
Sementara itu dia menegaskan kliennya tak ada kaitannya sama sekali dengan Abraham Lunggana alias Haji Lulung, mengingat posisi Alex sebagai kepala suku dinas.
Mengenai jadwal pemanggilan ulang kliennya, Ahmad mengungkapkan penyidik belum memastikan jadwal. Namun, pihaknya memperkirakan Alex akan diperiksa pekan
depan.
"Kalau sakit tidak mungkin diperiksa," katanya.
Jadwalnya, Kamis (30/4/2015) hari ini, Alex diperiksa oleh Bareskrim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS. Dengan demikian, terhitung hari ini Alex sudah
tiga kali tidak memenuhi undangan penyidik sebagai tersangka kasus UPS tersebut dengan alasan sakit.
Sebelumnya pada Jumat (17/4/2015) lalu, Alex tak memenuhi undangan penyidik. Kuasa hukum Alex mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan penyidik lantaran sakit
radang tenggorokan dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam, Jakarta.
Penyidik menetapkan Alex sebagai tersangka karena diduga berperan dalam pengadaan UPS, menyusul posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Suku Dinas Pendidikan
Menengah Jakarta Barat.
Selain Alex, penyidik juga sudah menetapkan Zainal Soleman sebagai tersangka karena diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku
Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Ahmad DJ. Affandi, datang ke Bareskrim Polri membawa keterangan dokter terkait ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan hari ini.
"Iya bawa. Saya tidak baca penyakitnya apa, kalau dari Pak Alex tak pernah menyebutkan. Namun pernah punya riwayat sakit lambung," kata Ahmad DJ. Affandi.