Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antasari Azhar Urung Dapat Kepastian Pengadilan

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar batal mendapatkan putusan pengadilan atas gugatannya kepada RS Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.n

Kabar24.com, TANGERANG--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar batal mendapatkan putusan pengadilan atas gugatannya kepada RS Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Majelis hakim menyatakan sidang pembacaan putusan ditunda selama sepekan. Pada Rabu (15/4/2015) dipastikan tidak akan ada penundaan lagi meskipun ada pihak tergugat yang tidak hadir.

Sebelumnya, Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan mendapatkan putusan sidang dari Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Tangerang, di Tangerang, Rabu (8/4/2015) pukul 10.00 WIB.

Antasari mengaku optimistis atas putusan persidangan pekan depan akan berpihak kepadanya. Dirinya bahkan mengaku memaklumi penundaan sidang ini dan akan menunggu sepekan lagi dengan sabar di balik jeruji besi.

"Keputusan kan harus dibut dalam suasana yang tenang dan pemikiran yang jernih, daripada buru-buru hasilnya malah tidak baik. Walaupun lambat bukan berarti hasilnya tidak baik," ucap Antasari ditemui seusai sidang.

Dia menyatakan sampai hari ini pihak RS Mayapada belum dapat menjelaskan di mana baju korban. Adapun Polri sendiri tidak serius mencari keberadaan barang bukti tersebut.

Antasari menolak jika dianggap keberadaan barang bukti baju korban tidak ada gunanya mengingat dia sudah diputus bersalah. Justru melalui benda inilah dia yakin hukuman yang diterimanya bakal berbeda dari sekarang.

"Sepekan kedepan saya tunggu saja, menunggu di penjara," tuturnya.

Sebelumnya Antasari dan kuasa hukumnya mengajukan gugatan kepada Tergugat 1 yakni RS Mayapada dan Tergugat 2 yakni Polri terkait hilangnya barang bukti baju Nasrudin Zulkarnaen.

Dalam perkara ini penggugat mengajukan gugatan senilai Rp11 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper