Kabar24.com, TANGERANG--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar batal mendapatkan putusan pengadilan atas gugatannya kepada RS Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Majelis hakim menyatakan sidang pembacaan putusan ditunda selama sepekan. Pada Rabu (15/4/2015) dipastikan tidak akan ada penundaan lagi meskipun ada pihak tergugat yang tidak hadir.
Sebelumnya, Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan mendapatkan putusan sidang dari Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Tangerang, di Tangerang, Rabu (8/4/2015) pukul 10.00 WIB.
Antasari mengaku optimistis atas putusan persidangan pekan depan akan berpihak kepadanya. Dirinya bahkan mengaku memaklumi penundaan sidang ini dan akan menunggu sepekan lagi dengan sabar di balik jeruji besi.
"Keputusan kan harus dibut dalam suasana yang tenang dan pemikiran yang jernih, daripada buru-buru hasilnya malah tidak baik. Walaupun lambat bukan berarti hasilnya tidak baik," ucap Antasari ditemui seusai sidang.
Dia menyatakan sampai hari ini pihak RS Mayapada belum dapat menjelaskan di mana baju korban. Adapun Polri sendiri tidak serius mencari keberadaan barang bukti tersebut.
Antasari menolak jika dianggap keberadaan barang bukti baju korban tidak ada gunanya mengingat dia sudah diputus bersalah. Justru melalui benda inilah dia yakin hukuman yang diterimanya bakal berbeda dari sekarang.
"Sepekan kedepan saya tunggu saja, menunggu di penjara," tuturnya.
Sebelumnya Antasari dan kuasa hukumnya mengajukan gugatan kepada Tergugat 1 yakni RS Mayapada dan Tergugat 2 yakni Polri terkait hilangnya barang bukti baju Nasrudin Zulkarnaen.
Dalam perkara ini penggugat mengajukan gugatan senilai Rp11 miliar.