Bisnis.com, TANGERANG — Sidang lanjutan perkara Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas hilangnya barang bukti baju korban pembunuhan yakni mantan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, mendapatkan temuan baru.
Salah satu dari tiga saksi fakta yang diajukan oleh Tergugat II yakni Polri, dalam persidangan mengatakan Rumah Sakit Mayapada yang saat ini sebagai Tergugat I hanya menyerahkan celana korban kepada istri Nasrudin setelah terjadinya aksi pembunuhan tersebut.
Supriyanto, yang ketika kejadian pembunuhan pada 2009 bertugas sebagai penyidik, mengatakan dalam pengumpulan barang bukti, istri Nasrudin mengatakan pihak RS Mayapada yang ketika itu bernama RS Honoris hanya menyerahkan celana jeans korban, tanpa baju.
“Ketika itu Polda minta dicarikan baju korban, saya tanya kepada suster rumah sakit, katanya seluruh pakaian telah diserahkan kepada istri korban, namun, ketika saya tanya, istri korban mengatakan rumah sakit hanya menyerahkan celana panjang,” ujarnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/3).
Setelah itu lanjutnya, penyidik mencari baju korban ke pihak rumah sakit, namun tidak ditemukan. Dia mengatakan baik pihak rumah sakit maupun keluarga korban tidak menjelaskan apakah ada berita acara penyerahan barang bukti pakaian korban.
Sarbini, saksi fakta lainnya, mengatakan ketika menyaksikan proses otopsi di Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo, jenazah korban yang dikirim dari RSPAD Gatot Subroto telah dibungkus dengan kain putih dan tidak mengenakan pakaian.
“Anda bisa nilai sendiri, jadi siapa yang terakhir menyimpan baju korban. Kita harus kembalikan kepada kode etik rumah sakit, seharusnya setiap barang yang diduga milik korban kejahatan harus diserahkan kepada penyidik. Ini berarti tidak diserahkan,” ujar Antasari Azhar kepada Bisnis.
Antasari mengatakan, hal itu merupakan suatu tindakan melanggar hukum. “Artinya kasus ini sejak awal ditangani dengan main-main. Mereka [RS Mayapada] tidak mengerti akibatnya hingga sekarang saya masih di penjara,” ungkapnya.