Kabar24.com,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian bisa membentuk tim untuk menyelidiki dugaan kejanggalan kasus Antasari Azhar.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan bahwa tim yang dibentuk Kapolri bisa berasal dari internal institusinya. Setelah ada hasil kerja tim tersebut, ujarnya, maka hasil itu bisa diumumkan secara transparan kepada publik.
"Untuk Kapolri hemat saya memulainya dengan membentuk tim dari Propam, dan proses penyelidikan dugaan tersebut nanti hasilnya diumumkan kepada masyarakat secara terbuka," ujarnya.
Dia mengakui bahwa pernyataan Antasari atas adanya dugaan rekayasa kasusnya pada saat proses hukum di Kepolisian perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Untuk itu, yang perlu disidik justru adalah adanya dugaan tersebut, ujarnya di Gedung Parlemen, Senin (30/1/2017).
Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil juga mengatakan bahwa sah-sah saja Antasari mempertanyakan kembali kasus hukum yang dihadapinya beberapa tahun lalu. Hanya saja, dia mengingatkan agara tujuannya tidak boleh untuk balas dendam.
Usai mendapatkan kebebasannya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat terjerat kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen itu langsung memperjuangkan pembersihan nama baiknya.
Meski telah menjalani hukuman penuh 18 tahun penjara, Antasari tetap kukuh menyatakan dirinya tidak bersalah atas kasus pembunuhan tersebut.