Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai telah melakukan pembangkangan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang sebelumnya menyuruh Polri menghentikan kriminalisasi terhadap institusi KPK dan para pendukung KPK.
Seperti diketahui, tidak sedikit pihak KPK maupun pendukung KPK yang telah dikriminalisasi pihak Bareskrim Mabes Polri. Beberapa di antaranya seperti dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang telah dijadikan tersangka Bareskrim.
Ada pula mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan terakhir institusi Komnas HAM juga turut dilaporkan ke Kepolisian karena diduga telah melakukan pelanggaran HAM dan menyebarkan hasil penyelidikan ke publik.
"Kalau presiden sudah keluarkan instruksi untuk tidak melakukan kriminalisasi, harusnya tidak boleh dikriminalisasi. Kalau terus seperti itu melakukan kriminalisasi, berarti pembangkangan," tutur Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain kepada Bisnis.com, Senin (9/3/2015).
Menurut Bahrain, imbauan dari Presiden Jokowi adalah instruksi dari panglima tertinggi negara Indonesia dan harus ditaati semua lembaga kementerian, termasuk Polri. Jika tidak ditaati, Presiden Jokowi tidak lagi memiliki kekuatan untuk mengendalikan semua lembaga kementerian.
"Baik polri maupun KPK, kalau ini terus menerus terjadi, kan ada yang tidak taat pada panglima tertinggi. Kalau ini sudah terjadi kan Jokowi sudah tidak ada apa-apanya lagi," tukas Bahrain.