Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLBHI Protes Soal Pelaporan 3 Aktivis oleh Satpam Hotel Fairmont

YLBHI protes dengan pelaporan yang dilakukan satpam Hotel Fairmont terhadap tiga orang aktivis Koalisi Masyarakat Sipil ke Polda Metro Jaya.
Orator dari Koalisi reformasi masyarakat sipil sektor keamanan menggeruduk pelaksanaan rapat panitia kerja antara DPR RI dan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Orator dari Koalisi reformasi masyarakat sipil sektor keamanan menggeruduk pelaksanaan rapat panitia kerja antara DPR RI dan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) protes dengan pelaporan yang dilakukan satpam Hotel Fairmont terhadap tiga orang aktivis Koalisi Masyarakat Sipil ke Polda Metro Jaya.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menyebut bahwa pelaporan terhadap tiga aktivis itu sangat dipaksakan. Pasalnya, kata Isnur, pelaporan itu tidak sesuai dengan jika melihat hasil rekaman yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Isnur berpandangan bahwa ketiga aktivis tersebut menyampaikan kritiknya secara damai tanpa ada kekerasan, tetapi malah dilaporkan untuk dibungkam.

"Tiga aktivis ini menyampaikan kritik secara langsung terhadap proses penyusunan RUU TNI yang dilakukan oleh Panja DPR dan Pemerintah secara diam-diam di hotel mewah di tengah efisiensi," tutur Isnur di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Menurutnya, seluruh rakyat Indonesia telah dirugikan Panja DPR dan pemerintah karena membahas RUU TNI yang memuat pasal Dwifungsi TNI yang bisa merugikan rakyat Indonesia.

"Pertanyaan kami adalah kenapa rakyat yang menyampaikan kritik dan protes atas kejahatan legislasi justru diancam dengan laporan pidana?," katanya.

Dia juga protes kepada Polda Metro Jaya yang menerima laporan dari satpam Hotel Fairmont yang menurut KUHAP tidak sah atau tidak patut.

"Baru saja, KontraS menerima panggilan klarifikasi Polda Metro Jaya untuk malam ini. Panggilan yang jelas menurut KUHAP adalah tidak sah dan patut," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper