Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dasco Bantah RUU TNI versi Medsos, Tegaskan Hanya Cakup 3 Pasal

Dasco menegaskan bahwa draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang beredar di media sosial berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers terkait revisi UU TNI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers terkait revisi UU TNI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang beredar di media sosial berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR. 

Dasco mengemukakan bahwa ada tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI. Ketiga pasal ini adalah Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang Usia Pensiun, dan Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga (K/L).

Dia merincikan Pasal 3 bersifat internal. Pasal 3 ayat 1 tidak ada perubahan, yakni dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah presiden.

“Kemudian ayat duanya kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan rencana strategis TNI itu berada di koordinasi Kemenhan. Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” jelasnya dalam konferensi pers, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

Selanjutnya, Ketua Harian Gerindra ini mengemukakan Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit TNI mengacu pada UU institusi lain.  “Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai 62 tahun,” sebut Dasco.

Sementara itu, untuk Pasal 47 ayat 1 ada revisi jumlah K/L yang bisa diduduki prajurit aktif. Dasco menyebut sebelum direvisi, ada 10 K/L yang bisa diduduki. Namun saat direvisi akan ada penambahan karena di masing-masing UU instansi yang dimaksud mencantumkan bisa diduduki prajurit aktif.

“Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-Undang Kejaksaan dapat dijabat oleh TNI disini kita masukan [ke revisi UU TNI]. Kemudian untuk pengelola perbatasan itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi,” urainya.

Adapun, lanjutnya, pada Pasal 47 ayat 2 disebutkan selain menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

“Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal; pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda,” tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper