Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini uang suap untuk mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang ditemukan pada penggeledahan di sejumlah tempat bukan berasal dari Simon Gunawan Tanjaya.
"Dari uang-uang inilah, KPK menduga tersangka RR (Rudi Rubiandini) ini juga menerima pemberian dari pihak lain. Tapi kesimpulan siapa pemberi itu belum ada dan sekarang masih didalami," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Uang yang dimaksud Johan Budi yaitu hasil penggeledahan Tim Penyidik KPK di rumah Rudi pada Selasa (13/8/2013) malam sejumlah US$90.000 dan Sin$127.000 serta di brangkas Rudi di Kantor SKK Migas pada Kamis (15/8/2013) sejumlah US$2.000 dan Sin$60.000.
"Dari pengakuan salah satu tersangka, diketahui pemberian selain US$400.000 itu ada pemberian US$300 .000 pada Juli. Kami mendalami dan mengembangkan kasus ini baik dari sisi penerima ataupun pemberi suap," paparnya.
KPK, lanjut Johan, juga belum menyimpulkan apakah sumber uang suap untuk Rudi dari perusahaan ataukah dari perorangan.
"Ada US$200.000 di dalam tas hitam yang ditemukan di ruang Sekretaris Jenderal ESDM yang kami yakini bukan uang operasional. Oleh karena itu, KPK ingin minta keterangan Sekjen ESDM sebagai saksi termasuk soal uang itu," jelasnya.
Johan menambahkan pihak lain yang mungkin juga akan diminta keterangannya sebagai saksi adalah Direktur Kernel Oil Pte Ltd, Widodo Ratanachaithong.
Sebelumnya, pengacara tersangka komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya mengklarifikasi pernyataan awal kliennya mengenai asal dan tujuan pemberian uang untuk Kepala SKK MIgas nonaktif Rudi Rubiandini.
"Saya klarifikasi ternyata uang US$700.000 adalah titipan dari Deviardi di Singapura kepada Pak Widodo, Pak Widodo adalah orang PT Kernel Singapura," kata pengacara Simon, Junimart Girsang.
Pada Selasa (20/8/2013), Junimart mengatakan bahwa uang tersebut ditujukan agar PT Kernel Oil dapat melakukan ekspansi bisnis ke hulu minyak dan gas bumi.
KPK telah menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Devi Ardi dari swasta sebagai tersangka penerima suap terkait lingkup kewenangan SKK Migas. Sedangkan Simon Tanjaya dari perusahaan Kernel Oil Pte Ltd ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (Antara)
KPK Isyaratkan Uang Suap Rudi Rubiandini Bukan dari Simon
Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini uang suap untuk mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang ditemukan pada penggeledahan di sejumlah tempat bukan berasal dari Simon Gunawan Tanjaya. "Dari uang-uang inilah, KPK menduga tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 menit yang lalu
Kejagung Periksa Tiga Hakim di Kasus Ronald Tannur dan Zarof Ricar
20 menit yang lalu
Dasco: Pertemuan Prabowo dan SBY di Cikeas Bahas Lembaga Investasi
34 menit yang lalu
Kejagung: Ada Pejabat PN Surabaya Terlibat di Kasus Ronald Tannur
38 menit yang lalu