"Memang ada surat dari Kemenkeu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Victor Edi Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (14/5/2015).
Menurut Victor isi surat dari Kemenkeu itu adalah terkait menyetujui cara pembayaran kondensat antara SKK Migas dan PT TPPI. Tetapi, dalam surat itu tertulis pula persetujuan diberikan sepanjang melalui prosedur yang berlaku.
Saat disinggung apakah akan memeriksa Sri Mulyani, Menteri Keuangan kala itu, Victor mengatakan penyidik belum berniat memeriksa Sri.
"Kalu menurut surat tidak perlu diperiksa karena di bawah surat izin disebutkan, [penjualan kondensat] sepanjang prosedur yang berlaku," katanya.
Menurut Victor dalam kasus ini perlu dikembangkan mengenai siapa saja yang bertanggungjawab mengambil keputusan dalam penjualan kondensat antara SKK Migas dan PT TPPI.
"Semua harus dikembangkan, tentu kita tidak mau kasus ini berhenti," katanya.
Dalam kasus dugaan mega korupsi PT TPPI ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka. Diantaranya Djoko Harsono (DH), Honggo Wendratno (HW), dan Raden Priyono (RP). Demi pengembangan kasus, ketiganya bahkan sudah dicekal berpergian ke luar negeri.
Kendati demikian, ketiga tersangka itu belum diagendakan pemeriksaan sebagai tersangka, karena penyidik akan berfokus pada pemeriksaan sejumlah saksi terlebih dahulu.
Bareskrim menduga korupsi kondensat dan pencucian uang tersebut bernilai sekitar US156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Kasus terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.