Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Victor Edi Simanjuntak menyatakan akan memberikan hasil ekspos perkara dugaan korupsi kondensat SKK Migas dan PT TPPI ke Pusat Pelaporan AnalisTransaksi Keuangan (PPATK).
Victor mengatakan penyerahan tersebut untuk mengetahui kemana saja uang korupsi kondensat mengalir. "Senin akan kasih ekspos.Dari hasil analisis PPATK akan diketahui aliran sehingga memudahkan pengungkapan," katanya kepada wartawan, Kamis (14/5/2015).
Pasalnya, kata Victor, penyidik hingga saat ini belum mengetahui aliran uang korupsi tersebut. "Aliran kemana PPATK yang tahu." Jika sudah dianalisis oleh PPATK diharapkan akan terungkap dugaan pencucian uang dari kasus korupsi ini.
Dia mengakui pihaknya sudah meminta empat rekening yang berhubungan dengan korupsi kondensat ini ke Standard Chartered. Namun hal tersebut perlu dijabarkan lebih jauh, salah satunya meminta bantuan kepada PPATK.
Bareskrim menduga korupsi kondensat dan pencucian uang tersebut bernilai sekitar US156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Kasus terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.
Dalam kasus dugaan mega korupsi PT TPPI ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka. Diantaranya Djoko Harsono (DH), Honggo Wendratno (HW), dan Raden Priyono (RP). Demi pengembangan kasus, ketiganya bahkan sudah dicekal berpergian ke luar negeri.
Kendati demikian, ketiga tersangka itu belum diagendakan pemeriksaan sebagai tersangka, karena penyidik akan berfokus pada pemeriksaan sejumlah saksi terlebih dahulu.