Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Victor Edi Simanjuntak, mengungkapkan para saksi yang telah diperiksa belum terbuka soal kasus dugaan mega korupsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Beberapa saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim pada Senin dan Selasa lalu, antara lain berasal dari unsur PT TPPI, SKK Migas, dan Kementerian Keuangan.
"Rata-rata masih belum terbuka masih memberikan keterangan normatif, ada yang lupa, capek dan singkat," katanya kepada wartawan, Kamis (14/5/2015).
Victor mengakui butuh kesabaran dan penguasaan data yang lebih matang menghadapi para saksi yang tertutup itu.
Karenanya, pada pemeriksaan berikut penyidik akan menyiapkan pertanyaan dan data yang lebih matang. Sehingga dengan begitu dapat diperoleh keterangan penting terkait pengembangan kasus korupsi tersebut.
"Tentu kita butuh kesabaran, dalam pemeriksaan lanjutan pertanyaan akan tajam," katanya.
Selain itu, kata Victor, pihaknya juga harus menguasai data awal yang sudah dikantongi penyidik mengenai dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp22 triliun ini.
Data awal itu nantinya akan menjadi 'amunisi' penyidik mengorek keterangan para saksi lebih dalam.
"Dokumen itu kita tunjukan ke saksi, kita tanyakan," katanya.
Saat diisinggung apakah saksi yang tertutup kemungkinan mendapat intimidasi dari pihak lain, Victor enggan berandai-andai menanggapinya. "Itu perlu dibuktikan," katanya.
Dalam kasus dugaan mega korupsi PT TPPI ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka. Diantaranya Djoko Harsono (DH), Honggo Wendratno (HW), dan Raden Prijono (RP). Demi pengembangan kasus, ketiganya bahkan sudah dicekal berpergian ke luar negeri.
Kendati demikian, ketiga tersangka itu belum diagendakan pemeriksaan sebagai tersangka, karena penyidik akan berfokus pada pemeriksaan sejumlah saksi terlebih dahulu.
Bareskrim menduga korupsi kondensat dan pencucian uang tersebut bernilai sekitar US156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Kasus terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.