Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP SKK MIGAS: Rudi Rubiandini Divonis 7 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
  Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara. / JIBI
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara. / JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada  Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Selain itu, mantan Wakil Menteri ESDM itu juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan amar putusan mengatakan   Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang terkait proyek di lingkungan SKK Migas.

"Oleh karenanya dijatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun,"  ujarnya  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Majelis Hakim menjerat Rudi dengan Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPPU Jo. Pasal 65 ayat 1 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Antara melaporkan Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut berasal dari tidak dakwaan yaitu dakwaan kesatu primer mengenai penerimaan uang 200 ribu dolar Singapura dan 900 dolar AS dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaithong dan PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) melalui Simon Gunawan Tandjaya danUS$ 522.500dari Artha Meris Simbolon dan PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon.

Penerimaan uang itu diterima oleh pelatih golf Rudi, Deviardi, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Uang tersebut menurut jaksa terkait dengan jabatan Rudi sebagai Kepala SKK Migas yaitu uang dari Widodo terkait pengaturan pelelangan minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas, sedangkan uang dari Artha Meris adalah agar Rudi bersedia memberikan rekomendasi untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selanjutnya, dakwaan kedua adalah penerimaan uang Sin$600.000dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjanarko, uang sejumlah US$350.000 dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser dan dari kepala Divisi Penunjang SKK Migas Iwan Rahman sebesar US$50.000. Penerimaan uang itu seluruhnya juga melalui Deviardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper