Eks pejabat Askrindo bisa dihukum 6 tahun penjara jika tak bayar US$538.000. Hukuman ini terdiri dari 4 tahun hukuman pokok dan 2 tahun hukuman pengganti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus KSP Indosurya Syahnan Tanjung mengatakan kasus itu merugikan sekitar 23.000 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp106 triliun.
Setelah menangkap eks Panglima GAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki empat nama tersangka DPO mulai dari Kirana Kotama hingga Harun Masiku.
Data PPATK menunjukkan jumlah laporan transaksi mencurigakan sepanjang 2021 meningkat 15,35 persen dari 82.184 kasus pada 2021 menjadi 94.801 pada 2022.