Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 14.854 kasus senilai Rp30,87 triliun sepanjang Semester I/2014 yang berdampak pada kerugian, potensi kerugian, hingga kekurangan penerimaan negara.
Dalam laporannya kepada DPR, Ketua BPK Harry Azhar Aziz menyebutkan sejumlah kasus tersebut terdiri dari ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan sebanyak 8.323 kasus senilai Rp30,87 triliun, dan 6.531 kasus kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).
"Hal itu terungkap setelah BPK memeriksa 670 objek pemeriksaan yang terdiri dari 559 obyek pemeriksaan keuangan, 16 obyek pemeriksaan kinerja, serta 95 obyek pemeriksaan dengn tujuan tertentu (PDDT)," katanya ketika berpidato dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (2/12).
Dari jumlah kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat 4.900 kasus senilai Rp25,74 triliun yang mengakibatkan kerugian negara, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.
"Rekomendasi BPK atas kasus-kasus itu a.l. berupa penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan."
Temuan ketidakpatuhan lain adalah sebanyak 2.802 kasus kelemahan administrasi dan 621 kasus senilai Rp5,13 triliun karena ketidakhematan, ketidakefisienan, serta ketidakefektifan.
"Rekomendasinya, perbaikan SPI dan/atau tindakan administratif dan/atau korektif lainnya.
Selama proses pemeriksaan, tuturnya, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan berisiko merugikan negara itu