Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menelaah selisih harga pembelian Bank Mutiara oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada perusahaan investasi asal Jepang J-Trust Co Ltd.
"Di balik itu semua kan nanti kita tunggu. Nanti akan kami telaah interval itu apakah ada abuse-nya apa tidak, dan dibalik 'abuse' itu kalau kemudian ada 'kick back' (imbalan) atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas seusai menghadiri evaluasi dan refleksi perkembangan perjalanan Nota Kesepakatan Bersama (NKB) Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia di Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Otoritas Jasa Keuangan pada Selasa (11/11/2014) mengumumkan bahwa OJK menyetujui J Trust dapat membeli Bank Mutiara yang tadinya bernama Bank Century.
LPS mengambil alih Bank Century melalui penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp6,7 triliun pada November 2008-Juli 2009, sedangkan pada akhir Desember 2013, LPS juga menambah PMS ke Bank Mutiara sebesar Rp1,4 triliun karena rasio kecukupan modal (CAR) bank tersebut berkurang.
Artinya total PMS LPS di Bank Mutiara mencapai Rp8,1 triliun, namun nilai pembelian J Trust atas Bank Mutiara disebut-sebut hanya mencapai Rp4,5 triliun, sehingga ada selisih nilai sekitar Rp3,6 triliun.
"Ya di situ. Letak masalahnya di (interval nilai) itu. Itu letak masalahnya kan baru hanya ada interval. Mengapa ada interval? Dari sudut KPK ada nggak interval itu kemudian ternyata ada kickback tadi?" ungkap Busyro.
Namun meski tidak ada aliran dana (kick back), menurut Busyro, KPK juga dapat menelusuri dari sudut lainnya.
"Kalau tidak ada (kick back), ada perjanjian tidak? Ada sesuatu yang diperjanjikan tidak? Kalau ada sesuatu yang diperjanjikan sudah terpenuhi unsur itu," tegas Busyro seperti dikutip Antara.
Namun menurut Busyro, KPK masih harus menunggu laporan dari instansi lain yang berwenang.
"KPK belum sampai ke sana (telaah). Ini kan jadi kewenangan instansi lain yaitu dari BPK kemudian masuk ke kami. Baru setelah masuk ke kami akan menelisiknya, ada tidak unsur-unsur kick back tadi?" tambah Busyro.
UNSUR KEUNTUNGAN
KPK, menurut Busyro, berpegang pada kaidah hukum tindak pidana korupsi yaitu pembuktian adanya penerimaan keuntungan untuk kepentingan pribadi.
"Unsur tindak pidana korupsinya kan dari unsur mengambil keuntungan pribadi itu, mengambil imbalan secara melawan hukum, bukan melanggar hukum tapi melawan hukum. Jadi pejabat yang menerima 'kick back' dan dengan 'kick back' itu ada kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, kami masuk pd pasal 2 atau 3 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," jelas Busyro.
Menurut catatan Bisnis, dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik, KPK baru menetapkan satu orang yang dimintai pertangungjawaban hukum yaitu Wakil Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
Budi Mulya pada 16 Juli 2014 divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia sehingga divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa BI sengaja mengubah Peraturan BI (PBI) No 10/26/PBI/2008 menjadi PBI No 10/30/PBI/2008 yang mengubah persyarakat CAR (rasio kecukupan modal) menjadi sangat ringan sekali ditujukan agar Bank Century mendapat FPJP.
Perubahan PBI itu dilakukan bersama-sama oleh Gubernur BI saat itu Boediono, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI.