Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Sesuai dengan undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, seluruh menyelenggara negara diharuskan menyerahkan LHKPN kepada KPK baik pada saat menjabat maupun setelah jabatannya selesai.
"Sebagaimana yang sudah menjadi kewajiban. Hari ini saya menyerahkan LHKPN ke KPK, diterima Pak Zul dan Johan Budi itu saja," tutur Hanif di Gedung KPK Jakarta, Senin (24/11/2014).
Namun, Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut tidak menyebutkan berapa jumlah harta kekayaannya selama ini. Hanif menyerahkan kepada KPK, agar KPK yang mengumumkan jumlah kekayaannya nanti.
"Wah, kalau itu ada deh," kata Hanif.
Hanif mengakui sejak dirinya terakhir menyerahkan LHKPN pada tahun 2009 lalu, sampai saat ini hanya ada sedikit peningkatan karena pengaruh kenaikan harga seperti tanah dan rumah.
"Ya ada penambahan sedikit. Penambahan karena pengaruh kenaikan harga, begitu saja," tukas Hanif.