Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan (JT) sebagai buronan pada kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan bahwa tim penyidik telah memanggil Jurist Tan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sebanyak tiga kali secara patut, Namun, kata dia, Jurist Tan selalu mangkir dari panggilan penyidik.
"Jadi yang bersangkutan sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi secara patut, tetapi tidak pernah hadir," tuturnya di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7) malam.
Maka dari itu, menurut Qohar, tim penyidik langsung menetapkan Jurist Tan menjadi tersangka dan dimasukan ke dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.
"Kami sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai DPO," katanya.
Qohar menjelaskan Kejagung juga sudah menggandeng pihak lain untuk memburu Jurist Tan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi tersebut
Baca Juga
"Kami juga bekerja sama dengan pihak lain untuk membawa pulang yang bersangkutan ke Tanah Air," ujarnya.
Sebelumnya, Jurist Tan alias JT telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada era Nadiem Makarim.
Selain JT, Kejagung juga telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu ChromeOS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020,” kata Qohar.