Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN KORUPSI APBN-P 2013, KPK Periksa Jero Wacik

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik memenuhi panggilan tim penyidik KPK, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan APBN-P Tahun Anggaran 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka Sutan Bhatoegana (SB).
Jero Wacik. /antara
Jero Wacik. /antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2013 di Kementerian ESDM oleh DPR RI dengan tersangka Sutan Bhatoegana (SB).

Politisi Partai Demokrat tersebut datang ke Gedung KPK sekitar pukul 10.33 WIB dengan menggunakan mobil pribadinya dan mengenakan kemeja khas Partai Demokrat berwarna biru yang ditutupi dengan jaket hitam.

Jero membenarkan bahwa dirinya akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK untuk tersangka Sutan Bhatoegana, rekan satu partainya. "Saya dipanggil KPK dalam rangka sebagai saksi untuk kasusnya Pak Sutan Bhatoegana," tutur Jero di Gedung KPK Jakarta, Kamis (20/11).

Selain itu, Jero tidak mau menjelaskan lebih jauh keterkaitan dirinya dengan perkara korupsi yang telah menjerat Sutan Bhatoegana. Namun, Jero berjanji akan menjelaskannya dengan rinci keterkaitan dirinya dengan kasus tersebut, setelah diperiksa KPK.

"Nanti saya terangkan ya, sekarang saya diperiksa dulu," tukas Jero.

Selain Jero, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya untuk tersangka Sutan Bhatoegana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2013 di Kementerian ESDM oleh DPR RI.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, dua orang saksi lainnya yaitu anggota Komisi VII DPR RI, Natasya Tarra dan Siti Romlah. "Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," tutur Priharsa.

Seperti diketahui, Sutan telah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sutan diduga kuat telah menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPR RI di Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper