Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (13/11/2014), mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta senilai Rp1,5 triliun.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap UP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T. Spontana di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan penyidik juga untuk hari ini belum mengagendakan untuk melakukan kembali penggeledahan terhadap aset-aset milik mantan orang nomor satu di perhubungan DKI Jakarta tersebut.
Kejagung menyita dua unit apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, menggeledah rumah di Pancoran menyita tiga unit handphone, dokumen-dokumen akta jual beli, dan beberapa lembar KTP.
Penggeledahan dan penyitaan akan dilanjutkan pada Kamis (13/11/2014), katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyita uang Rp800 juta milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kondominium di Bali.
Kejagung menetapkan 7 tersangka, di antaranya Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).
Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.