Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN KORUPSI GEDUNG DIKLAT, Dirut PT Interworld Stell Mills Diperiksa KPK

Direktur Utama PT Interworld Steel Mills Indonesia, Philip Wong dijadwalkan akan diperiksa oleh tim penyidik KPK terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pembangunan diklat pelayaran di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.
Semuanya akan diperiksa. /bISNIS.COM
Semuanya akan diperiksa. /bISNIS.COM

Bisnis.com, JAKARTA -‎ Direktur Utama PT Interworld Steel Mills Indonesia, Philip Wong dijadwalkan akan diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pembangunan diklat pelayaran di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Philip akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan (BRK).

Selain Philip, KPK juga akan memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Budi Rahmat Kurniawan dalam perkara yang sama yaitu Mashudi Rofik, Pegawai di Kementerian Perhubungan dan Kesman Purba, pensiunan PNS PPSDM Hubla.

"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/11).

Sebelumnya KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (KH) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.

Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan. Akibat perbuatan Budi dalam proyek di kementerian pimpinan Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan itu diduga negara telah dirugikan Rp 24,2 miliar.

Atas perbuatannya itu, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper