Bisnis.com, JAKARTA-- Anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mengaku bahwa dirinya memiliki harta kekayaan sebesar Rp14 miliar dan kini jumlah harta kekayaan tersebut telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sesuai dengan undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, seluruh menyelenggara negara diharuskan menyerahkan LHKPN kepada KPK baik pada saat menjabat maupun setelah jabatannya selesai.
"Untuk harta laporan hampir mencapai 14 miliar. Karena 60% anggota DPD itu orang baru, termasuk saya," tutur Shri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/11).
Shri menuturkan bahwa hari ini adalah hari pertama dirinya melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Karena Shri mengaku dirinya baru terpilih untuk menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Selain itu, Shri juga mengklaim bahwa dirinya adalah anggota DPD pertama yang telah melaporkan LHKPN kepada KPK.
"Jadi ini merupakan pertama kali laporan yang diserahkan. Mudah-mudahan tidak ada masalah ke depannya," tukas Shri.
HARTA KEKAYAAN: Shri I Gusti Ngurah Anggota DPD Pertama Lapor ke KPK
Anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mengaku bahwa dirinya memiliki harta kekayaan sebesar Rp14 miliar dan kini jumlah harta kekayaan tersebut telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
45 menit yang lalu
Politisi PDIP Minta Galeri Nasional Buka Pameran Lukisan Yos Suprapto
2 jam yang lalu