Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rudi Rubiandini Resmi Keluar dari Lapas Sukamiskin

Rudi Rubiandini, Mantan Kepala SKK Migas ((Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi),meninggalkan Lapas Sukamiskin untuk menghirup udara bebas, hari ini Minggu (16/2/2020).
Rudi Rubiandini (ketiga dari kiri) menghirup udara bebas hari ini Minggu (16/2/2020). Foto: istimewa
Rudi Rubiandini (ketiga dari kiri) menghirup udara bebas hari ini Minggu (16/2/2020). Foto: istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Rudi Rubiandini, Mantan Kepala SKK Migas ((Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi),meninggalkan Lapas Sukamiskin untuk menghirup udara bebas, hari ini Minggu (16/2/2020).

Seperti dilaporkan Tempo.co, Rudi yang divonis hukuman tujun tahun itu resmi keluar dari penjara. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui pesan teks.

"Iya betul," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui pesan teks pada Ahad, 16 Februari 2020.

Rudi memasuki cuti menjelang bebas per 16 Februari 2020. Dia juga harus Wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Bandung sampai dengan 16 Mei 2020.

Vonis 7 Tahun

Berdasarkan catatan Bisnis, Rudi Rubiandini menjalani masa hukuman penjara 7 tahun di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Seperti diketahui, Rudi harus menjalani masa hukuman penjara 7 tahun setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Selain itu, mantan Wakil Menteri ESDM itu juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan amar putusan mengatakan Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang terkait proyek di lingkungan SKK Migas.

Majelis Hakim menjerat Rudi dengan Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPPU Jo. Pasal 65 ayat 1 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut berasal dari tidak dakwaan yaitu dakwaan kesatu primer mengenai penerimaan uang 200 ribu dolar Singapura dan 900 dolar AS dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaithong dan PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) melalui Simon Gunawan Tandjaya danUS$ 522.500dari Artha Meris Simbolon dan PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon.

Penerimaan uang itu diterima oleh pelatih golf Rudi, Deviardi, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Uang tersebut menurut jaksa terkait dengan jabatan Rudi sebagai Kepala SKK Migas yaitu uang dari Widodo terkait pengaturan pelelangan minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas, sedangkan uang dari Artha Meris adalah agar Rudi bersedia memberikan rekomendasi untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selanjutnya, dakwaan kedua adalah penerimaan uang Sin$600.000dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjanarko, uang sejumlah US$350.000 dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser dan dari kepala Divisi Penunjang SKK Migas Iwan Rahman sebesar US$50.000. Penerimaan uang itu seluruhnya juga melalui Deviardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Sutarno
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper