Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap SKK Migas: Simon Gunawan Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut KPK mengajukan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Manager Operasional dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan, dalam kasus dugaan suap kegiatan SKK Migas 2012-2013.

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut KPK mengajukan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Manager Operasional dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan, dalam kasus dugaan suap kegiatan SKK Migas 2012-2013.

Tuntutan itu, berdasarkan penilaian dimana Simon terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebesar US$900.000 dan Sin$200.000.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Muchammad Rum dalam sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Simon Tandjaya hari ini. Sebenarnya, selain Simon Dirut PT Kernel Oil Widodo Ratanachaitong juga didakwa menyuap Rudi. Namun, hingga kini baik KPK ataupun Tipikor sama sekali belum menghadirkan yang bersangkutan, bahkan dengan status sebagai saksi.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Jaksa Mochamad Rum.

Jaksa menjelaskan Simomn diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simon sendiri, menjadi tersangka pertama yang sudah menjalani persidangan, sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan penyidik KPK.

Simon merupakan orang kepercayaan Widodo untuk mengurus seluruh proses tender di SKK Migas yang diikuti Fossus Energy Ltd, Kernel Oil Pte Ltd, Firtex Thailand Co Ltd, dan World Petroleum Energy Pte Ltd. Penyuapan dilakukan melalui orang kepercayaan Rudi yakni Deviardi.

Selain Simon, KPK juga telah menetapkan tersangka kepada dua orang lainnya. Yakni mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper