Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung: Total Kerugian Negara di Kasus Pertamina Naik jadi Rp285 Triliun

Kejagung mengatakan total kerugian negara Rp285 triliun di kasus Pertamina berdasarkan hasil perhitungan ini.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 mencapai Rp285 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan total kerugian negara di kasus Pertamina berdasarkan hasil hitung dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

"Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil hitung yang sudah pasti itu Rp285 triliun, ini terdiri dari dua komponen," ujar Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

Dalam catatan Bisnis, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp193,7 triliun pada 2023.

Kejagung mencatat kerugian negara ratusan triliun itu dihitung berdasarkan kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun. 

Selanjutnya, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

"Rp193,7 triliun itu pada 2023," ujarnya di Kejagung, Rabu (26/2/2025).

Adapun, secara total Kejagung telah menetapkan 18 tersangka belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Teranyar, korps Adhyaksa juga telah menetapkan pengusaha minyak Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM). Riza dan delapan orang lainnya baru ini ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper