Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa 22 saksi dari pihak terkait perusahaan di Singapura dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan 22 saksi yang bakal diperiksa itu bakal didalami kaitannya dengan perkara rasuah tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan mulai 2 hingga 4 Juni 2025.
"Ada sekitar 22 pihak, [atau] lebih dari 20 pihak," ujarnya di Kejagung, Senin (2/6/2025).
Kemudian, dia menjelaskan, urgensi pihaknya memeriksa saksi dari Singapura tersebut lantaran puluhan saksi itu sempat mangkir dalam pemanggilan penyidik Jampidsus sebelumnya.
Kemudian, alasan jaksa penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung itu berangkat ke Singapura lantaran terbentur dengan aturan yurisdiksi yang ada.
"Nah, apa urgensinya? Bahwa beberapa waktu yang lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap beberapa perusahaan yang ada di Singapura.Tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan-alasan yurisdiksi," imbuhnya.
Baca Juga
Hanya saja, Harli tidak menjelaskan puluhan saksi yang dimaksud secara detail. Meskipun begitu, pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus pertamina tersebut.
"Jadi, saya kira ini sangat penting dalam rangka bagaimana melengkapi berkas perkara. Apalagi, dari sisi penahanannya kalau tidak salah tinggal hampir satu bulan," pungkas Harli.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.
Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.
Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.