Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utak-Atik Anggaran Demi Pemilihan Suara Ulang di 24 Wilayah

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ada 24 wilayah yang diwajibkan untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU).
ILUSTRASI. Petugas KPPS melakukan penghitungan perolehan suara di TPS 16 Tanah Abang, Jakarta, Rabu (27/11/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
ILUSTRASI. Petugas KPPS melakukan penghitungan perolehan suara di TPS 16 Tanah Abang, Jakarta, Rabu (27/11/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah pusat harus berupaya menyesuaikan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat terdapat 24 kota dan kabupaten yang diwajibkan menggelar PSU. Beberapa di antaranya telah menyatakan kesiapan menganggarkan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sayangnya, masih banyak yang belum memberikan kejelasan terkait kemampuan pendanaan mereka.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah melakukan koordinasi terkait pendanaan untuk Pemilihan SuaraUlang (PSU) di 24 kota dan kabupaten.

Menurutnya, sebagian daerah telah menyatakan kesiapan untuk menganggarkan danadari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi masih ada yang belum memberikan kepastian terkait kemampuan pendanaan.   

"Iya, jadi saat ini Kemendagri berkoordinasi dengan 24 kota/kabupaten itu, ada yang menyatakan siap untuk menganggarkan dengan APBD-nya, tetapi masih cukup banyak yang belum memberikan kejelasan tentang kemampuan pendanaan," ujar Bima Arya dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025). 

Untuk memastikan kesiapan daerah, Kemendagri melakukan pertemuan daring dengan seluruh daerah yang terdampak serta merencanakan kunjungan langsung ke masing-masing wilayah.

Selain memastikan kesiapan APBD, Kemendagri akan memeriksa komposisi penganggaran agar lebih efisien. 

"Jangan sampai ada anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan yang sebetulnya tidak perlu, seperti sosialisasi dan lain-lain," tambahnya.  

Menurutnya, ada dua hal utama yang menjadi perhatia. Pertama, memastikan APBD mampu membiayai PSU. Kedua, memastikan penganggaran dilakukan dalam versi minimal. 

Bima menekankan bahwa jika APBD daerah tidak cukup, maka pembiayaan dapat ditarik ke tingkat yang lebih tinggi. 

"Kalau provinsi juga tidak mampu, baru nanti kita akan komunikasikan dengan Kementerian Keuangan," katanya.  

Bima Arya mengakui bahwa pemerintah berpacu dengan waktu karena ada bataswaktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski begitu, dia memastikan bahwa pemerintah pusat akan berkoordinasi dilakukan semaksimalmungkin agar PSU, baik yang seluruhnya maupun sebagian, bisa terselenggara dengan baik.   

Terkait kemungkinan penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (APBN), Bima Arya menyatakan bahwa skema pendanaannya akan bersifat berbagi beban (cost-sharing).

 "Bisa. Kita lihat sharing-nya berapa persen, tapi saya kira tidak 100 persen. Pasti adakomponen yang dari APBD maupun dari provinsi, baru kemudian sisanya ditutup oleh APBN," ungkapnya.  

Ketika ditanya apakah anggaran dari APBN akan berasal dari pos kementeriantertentu, Bima Arya menyatakan bahwa hal tersebut masih akan dikoordinasikan lebihlanjut dengan Kementerian Keuangan. 

"Kami akan komunikasikan dan Kementerian Keuangan post-nya dari mana nanti ya," pungkas Bima.  

Daftar 24 Wilayah yang Wajib Menggelar Pemungutan Suara Ulang

No.

Nama Wilayah

Nomor Perkara

1

Kabupaten Pasaman

Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025

2

Kabupaten Mahakam Ulu

Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

3

Kabupaten Boven Digoel

Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025

4

Kabupaten Barito Utara

Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025

5

Kabupaten Tasikmalaya

Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

6

Kabupaten Magetan

Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025

7

Kabupaten Buru

Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025

8

Provinsi Papua

Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025

9

Kota Banjarbaru

Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025

10

Kabupaten Empat Lawang

Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025

11

Kabupaten Bangka Barat

Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025

12

Kabupaten Serang

Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025

13

Kabupaten Pesawaran

Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025

14

Kabupaten Kutai Kartanegara

Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

15

Kota Sabang

Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025

16

Kabupaten Kepulauan Talaud

Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025

17

Kabupaten Banggai

Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025

18

Kabupaten Gorontalo Utara

Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025

19

Kabupaten Bungo

Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025

20

Kabupaten Bengkulu Selatan

Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025

21

Kota Palopo

Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025

22

Kabupaten Parigi Moutong

Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025

23

Kabupaten Siak

Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025

24

Kabupaten Pulau Taliabu

Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi (diolah)

Beban Berat Pemilihan Suara Ulang

Komisi II DPR RI pun sempat memperkirakan biaya yang digelontorkan untukmenggelar pemungutan suara ulang di sejumlah daerah bakal membebani APBN dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan UmumKepala Daerah 2024 lantaran bisa mencapai hampir Rp1 triliun.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menjabarkan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk mengulang pemungutan suara di 24 titik bisa mencapai Rp900 miliar sampai Rp1 triliun. 

Bagaimana tidak, jumlah biaya tersebut berasal dari kebutuhan anggaran yang disampaikan lembaga penyelenggara pemilu untuk menggelar pemungutan suaraulang (PSU) hingga anggaran aparat keamanan untuk menjalankan fungsipengamanan.

"KPU menyampaikan [butuh anggaran] kurang lebih Rp486 miliar sekian, Bawaslukurang lebih sekitar Rp215 miliar, tambah kalau ada pilkada ulangnya kurang lebihRp250 miliar. Belum TNI dan Polri jika harus melakukan fungsi pengamanan," tandasnya.

Menurut penelusuran Bisnis, beban sejumlah wilayah jika harus mengulang pemungutan suara memang cukup besar.

Misalnya, untuk Provinsi Papua, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan anggaran sebesar Rp367 miliar untuk pelaksanaan PSU PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur. Lalu, Pilkada Serentak 2024 di Serang, Jawa Barat yang menelananggaran Rp28 miliar lebih.

Anggaran Pilkada dari Masa ke Masa 

Tahun

 Jumlah Daerah 

 Anggaran 

Rincian Penggunaan Anggaran

2015

269

Rp 7,1 Triliun

Pembiayaan pemungutan suara, logistik, honorarium petugas, dan pengamanan.

2017

101

Rp 7,9 Triliun

Peningkatan pengawasan, distribusi logistik, dan pengamanan Pilkada.

2018

171

Rp 9,1 Triliun

Pembiayaan logistik, honorarium petugas, serta pengawasan yang lebih ketat.

2020

270

Rp 15,4 Triliun

Pembiayaan Pilkada serentak (Juli–Desember), penanganan pandemi Covid-19, dan vaksinasi.

2024

514

Rp 37,43 Triliun

Penggunaan anggaran termasuk logistik, honorarium, dan fasilitas untuk pilkada lebih besar.

Sumber: KPU, Kemendagri, dan berbagai sumber diolah

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper