Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah pusat harus berupaya menyesuaikan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat terdapat 24 kota dan kabupaten yang diwajibkan menggelar PSU. Beberapa di antaranya telah menyatakan kesiapan menganggarkan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sayangnya, masih banyak yang belum memberikan kejelasan terkait kemampuan pendanaan mereka.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah melakukan koordinasi terkait pendanaan untuk Pemilihan SuaraUlang (PSU) di 24 kota dan kabupaten.
Menurutnya, sebagian daerah telah menyatakan kesiapan untuk menganggarkan danadari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi masih ada yang belum memberikan kepastian terkait kemampuan pendanaan.
"Iya, jadi saat ini Kemendagri berkoordinasi dengan 24 kota/kabupaten itu, ada yang menyatakan siap untuk menganggarkan dengan APBD-nya, tetapi masih cukup banyak yang belum memberikan kejelasan tentang kemampuan pendanaan," ujar Bima Arya dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).
Untuk memastikan kesiapan daerah, Kemendagri melakukan pertemuan daring dengan seluruh daerah yang terdampak serta merencanakan kunjungan langsung ke masing-masing wilayah.
Baca Juga
Selain memastikan kesiapan APBD, Kemendagri akan memeriksa komposisi penganggaran agar lebih efisien.
"Jangan sampai ada anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan yang sebetulnya tidak perlu, seperti sosialisasi dan lain-lain," tambahnya.
Menurutnya, ada dua hal utama yang menjadi perhatia. Pertama, memastikan APBD mampu membiayai PSU. Kedua, memastikan penganggaran dilakukan dalam versi minimal.
Bima menekankan bahwa jika APBD daerah tidak cukup, maka pembiayaan dapat ditarik ke tingkat yang lebih tinggi.
"Kalau provinsi juga tidak mampu, baru nanti kita akan komunikasikan dengan Kementerian Keuangan," katanya.
Bima Arya mengakui bahwa pemerintah berpacu dengan waktu karena ada bataswaktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski begitu, dia memastikan bahwa pemerintah pusat akan berkoordinasi dilakukan semaksimalmungkin agar PSU, baik yang seluruhnya maupun sebagian, bisa terselenggara dengan baik.
Terkait kemungkinan penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (APBN), Bima Arya menyatakan bahwa skema pendanaannya akan bersifat berbagi beban (cost-sharing).
"Bisa. Kita lihat sharing-nya berapa persen, tapi saya kira tidak 100 persen. Pasti adakomponen yang dari APBD maupun dari provinsi, baru kemudian sisanya ditutup oleh APBN," ungkapnya.
Ketika ditanya apakah anggaran dari APBN akan berasal dari pos kementeriantertentu, Bima Arya menyatakan bahwa hal tersebut masih akan dikoordinasikan lebihlanjut dengan Kementerian Keuangan.
"Kami akan komunikasikan dan Kementerian Keuangan post-nya dari mana nanti ya," pungkas Bima.
Daftar 24 Wilayah yang Wajib Menggelar Pemungutan Suara Ulang
No. |
Nama Wilayah |
Nomor Perkara |
1 |
Kabupaten Pasaman |
Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
2 |
Kabupaten Mahakam Ulu |
Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
3 |
Kabupaten Boven Digoel |
Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
4 |
Kabupaten Barito Utara |
Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
5 |
Kabupaten Tasikmalaya |
Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
6 |
Kabupaten Magetan |
Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
7 |
Kabupaten Buru |
Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
8 |
Provinsi Papua |
Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 |
9 |
Kota Banjarbaru |
Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 |
10 |
Kabupaten Empat Lawang |
Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
11 |
Kabupaten Bangka Barat |
Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
12 |
Kabupaten Serang |
Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
13 |
Kabupaten Pesawaran |
Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
14 |
Kabupaten Kutai Kartanegara |
Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
15 |
Kota Sabang |
Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 |
16 |
Kabupaten Kepulauan Talaud |
Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
17 |
Kabupaten Banggai |
Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
18 |
Kabupaten Gorontalo Utara |
Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
19 |
Kabupaten Bungo |
Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
20 |
Kabupaten Bengkulu Selatan |
Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
21 |
Kota Palopo |
Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 |
22 |
Kabupaten Parigi Moutong |
Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
23 |
Kabupaten Siak |
Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
24 |
Kabupaten Pulau Taliabu |
Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi (diolah)
Beban Berat Pemilihan Suara Ulang
Komisi II DPR RI pun sempat memperkirakan biaya yang digelontorkan untukmenggelar pemungutan suara ulang di sejumlah daerah bakal membebani APBN dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan UmumKepala Daerah 2024 lantaran bisa mencapai hampir Rp1 triliun.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menjabarkan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk mengulang pemungutan suara di 24 titik bisa mencapai Rp900 miliar sampai Rp1 triliun.
Bagaimana tidak, jumlah biaya tersebut berasal dari kebutuhan anggaran yang disampaikan lembaga penyelenggara pemilu untuk menggelar pemungutan suaraulang (PSU) hingga anggaran aparat keamanan untuk menjalankan fungsipengamanan.
"KPU menyampaikan [butuh anggaran] kurang lebih Rp486 miliar sekian, Bawaslukurang lebih sekitar Rp215 miliar, tambah kalau ada pilkada ulangnya kurang lebihRp250 miliar. Belum TNI dan Polri jika harus melakukan fungsi pengamanan," tandasnya.
Menurut penelusuran Bisnis, beban sejumlah wilayah jika harus mengulang pemungutan suara memang cukup besar.
Misalnya, untuk Provinsi Papua, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan anggaran sebesar Rp367 miliar untuk pelaksanaan PSU PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur. Lalu, Pilkada Serentak 2024 di Serang, Jawa Barat yang menelananggaran Rp28 miliar lebih.
Anggaran Pilkada dari Masa ke Masa
Tahun |
Jumlah Daerah |
Anggaran |
Rincian Penggunaan Anggaran |
2015 |
269 |
Rp 7,1 Triliun |
Pembiayaan pemungutan suara, logistik, honorarium petugas, dan pengamanan. |
2017 |
101 |
Rp 7,9 Triliun |
Peningkatan pengawasan, distribusi logistik, dan pengamanan Pilkada. |
2018 |
171 |
Rp 9,1 Triliun |
Pembiayaan logistik, honorarium petugas, serta pengawasan yang lebih ketat. |
2020 |
270 |
Rp 15,4 Triliun |
Pembiayaan Pilkada serentak (Juli–Desember), penanganan pandemi Covid-19, dan vaksinasi. |
2024 |
514 |
Rp 37,43 Triliun |
Penggunaan anggaran termasuk logistik, honorarium, dan fasilitas untuk pilkada lebih besar. |
Sumber: KPU, Kemendagri, dan berbagai sumber diolah