Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Usai Putusan MK, KPU Segera Gelar Pemilihan Suara Ulang di Sabu Raijua

KPU Pusat meminta KPU Provinsi NTT serta KPU Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan sosialisasi serta rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait.
Rayful Mudassir
Rayful Mudassir - Bisnis.com 19 April 2021  |  17:56 WIB
Usai Putusan MK, KPU Segera Gelar Pemilihan Suara Ulang di Sabu Raijua
Orient P Riwu Kore / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) secara menyeluruh di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.

Pemungutan suara ulang di Kabupaten Sabu Raijua dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly. Orient sempat diketahui memiliki paspor ganda.

Dalam amar putusannya, MK  menginstruksikan KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan tidak menyertakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.

Peserta Pilkada hanya diikuti dua pasangan yaitu pasangan calon nomor urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale dan Paslon nomor urut 3 Taken Radja Ponodan Herman Hegi Radja Haba pada penyelenggaraan PSU.

Atas putusan tersebut KPU RI dalam keterangan resminya Senin (19/4/2021) menindaklanjuti dengan melakukan sejumlah langkah strategis. 

Setelah menelaah putusan MK, KPU NTT dan KPU Kabupaten Sabu Raijua mempersiapkan sejumlah langkah. Pertama, penetapan rancangan, tahapan, program dan jadwal PSU.

Kedua, menyediakan anggaran. Ketiga menyediakan logistik pemilihan. Keempat, memetakan wilayah yang terdampak bencana.

"Memetakan wilayah-wilayah yang terdampak bencana dan khususnya terhadap keberadaan pemilih di wilayah tersebut, yang berakibat TPS tidak dapat dibentuk di tempat semula dan pemilih pun juga dievakuasi di tempat tertentu yang tidak mungkin lagi akan memberikan suara di TPS semula" tulis keterangan resmi KPU, Senin (19/4/2021).

Selain itu, KPU Pusat meminta KPU Provinsi NTT serta KPU Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan sosialisasi serta rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait.

Selain itu, KPU Sabu Raijua juga diminta menentukan tanggal PSU dalam batas waktu 60 hari kerja sesuai putusan MK serta menetapkan tanggal pemungutan dalam Keputusan KPU.

"KPU RI mengimbau semua pihak dapat berpartisipasi dalam menyukseskan PSU di Kabupaten Sabu Raijua," tulis keterangantersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kpu nusa tenggara timur
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top