Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Segera Gelar Pemungutan Suara Ulang di Morowali Utara

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Morowali Utara ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ilustrasi pemungutan suara ulang - Antara
Ilustrasi pemungutan suara ulang - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Morowali Utara, Senin (19/4/2021).

Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Nomor Urut 2 Holiliana dan Abudin Halilu.

Sidang pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) untuk Kabupaten Morowali Utara dengan Nomor  104/PHP.BUP-XIX/2021 ini digelar pada Jumat (19/3/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.

Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pemilih bebas memilih kandidat yang diyakini. KPU, Bawaslu dan stakeholder lain hanya membantu proses penyelenggaraan PSU.

"Yang hadir berapa, siapa pilih siapa itu semua hak pemilih. Jadi KPU, Bawaslu, pemerintah tidak bisa memaksa untuk hadir memilih siapa. Yang bisa adalah memberikan fasilitasi supaya pemilih mendapat kemudahan PSU di Morowali Utara," kata Hasyim melalui laman resmi KPU, Minggu (18/4/2021).

Hasyim pun kembali menjelaskan bahwa penyelenggaraan PSU adalah KPU Morowali Utara. KPU RI serta KPU Sulawesi Tengah menurut dia hanya mengoordinasikan, supervisi dan memonitoring pelaksanaan. 

Senada, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Rusli Baco melihat persiapan PSU di Morowali Utara berjalan baik. Wagub bersama KPU, Polres dan Bupati sempat memantau persiapan di TPS 01 Peboa.

Meski demikian Rusli tetap mengingatkan penerapan protokol kesehatan kepada pemilih baik sebelum maupun setelah memberikan hak suaranya.

"Yang punya hak suara supaya cepat menggunakan hak pilih dan setelah selesai segera meninggalkan lokasi. Mudah-mudahan pada hari H pelaksanaan PSU berlangsung baik," ujarnya.

Ketua KPU Morowali Utara Yusri Ibrahim mengungkapkan bahwa terdapat satu pemilih yang memiliki hak mengikuti PSU yang wafat sebelum hari pemungutan suara, sehingga total untuk jumlah pemilih di 4 TPS mencapai 503 orang.

Sementara itu, Penanggungjawab Bupati Morowali Utara Yopie Morya Imanuel berharap PT Agro Nusa Abadi (ANA) memberikan ruang dan kesempatan bagi karyawannya untuk mengikuti PSU.

Di sisi lain, Kapolres Morowali Utara AKBP Bagus Setiyawan menerjunkan 650 personel untuk mengamankan proses PSU 19 April 2021. Terdiri dari personel Polres Morowali Utara, dibantu Brimob, Sabhara Polda serta dukungan TNI.

Adapun MK, memerintahkan KPU Kabupaten Morowali Utara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di kawasan PT Agro Nusa Abadi [PT ANA] bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum melaksanakan hak pilihnya 228 karena terhalangi hak mereka untuk memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020 dalam tenggang waktu 30 [tiga puluh] hari kerja sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper