Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menyatakan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kabupaten Sabu Raijua 2020.
"Atas putusan tersebut KPU RI menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah strategis," kata Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Jakarta, Senin (19/4/2021).
Langkah strategis KPU yakni, melaksanakan rapat bersama KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KPU Sabu Raijua di Kantor KPU RI pada 15 April 2021 untuk menelaah putusan dimaksud dalam pelaksanaannya secara teknis.
Kemudian, memberikan supervisi pada KPU Kabupaten Sabu Raijua sebagai penyelenggara PSU untuk melaksanakan putusan MK tersebut.
Melaksanakan putusan MK dengan memastikan rancangan tahapan, program, dan jadwal PSU, ketersediaan anggaran, penyediaan logistik pemilihan.
Serta, memetakan wilayah-wilayah yang terdampak bencana dan khususnya terhadap keberadaan pemilih di wilayah tersebut, yang berakibat TPS tidak dapat dibentuk di tempat semula dan pemilih pun juga dievakuasi di tempat tertentu yang tidak mungkin lagi akan memberikan suara di TPS semula.
Langkah strategis selanjutnya, meminta kepada KPU Provinsi NTT serta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk melaksanakan sosialisasi serta rapat koordinasi (rakor) bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
Terakhir, meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk menentukan tanggal pemungutan suara ulang (PSU) dalam batas waktu 60 hari kerja sesuai putusan MK, kemudian menetapkan tanggal PSU dalam Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua.
"KPU RI mengimbau semua pihak dapat berpartisipasi dalam menyukseskan PSU di Kabupaten Sabu Raijua," ujar Dewa.
Sperti diberitakan sebelumnya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Majelis Hakim MK RI menegaskan bahwa mengabulkan sebagian permohonan pemohon perkara Nomor 133 dan 135 Kabupaten Sabu Raijua.
Sebagai informasi, pemohon merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 yakni Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale.
Majelis Hakim pun menegaskan bahwa Orient yang telah ditetapkan KPU Sabu Raijua sebagai bupati terpilih terbukti masih merupakan warga negara asing.
"MK mengabulkan sebagian Permohonan Pemohon Perkara #PHPkada Nomor 133 dan 135 Kabupaten Sabu Raijua. Majelis Hakim menilai Bupati Terpilih Orient Patriot Riwu Kore terbukti sebagai warga negara Amerika Serikat," demikian keterangan resmi MK di akun Twitter resminya, Kamis (15/4/2021).