Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan untuk mendikualifikasi pasangan calon nomor urut 2, yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Majelis Hakim MK RI menegaskan bahwa mengabulkan sebagian permohonan pemohon perkara Nomor 133 dan 135 Kabupaten Sabu Raijua. Sebagai informasi, pemohon merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 yakni Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale.
Majelis Hakim pun menegaskan bahwa Orient yang telah ditetapkan KPU Sabu Raijua sebagai bupati terpilih terbukti masih merupakan warga negara asing.
"MK mengabulkan sebagian Permohonan Pemohon Perkara #PHPkada Nomor 133 dan 135 Kabupaten Sabu Raijua. Majelis Hakim menilai Bupati Terpilih Orient Patriot Riwu Kore terbukti sebagai warga negara Amerika Serikat," demikian keterangan resmi MK di akun Twitter resminya, Kamis (15/4/2021).
MK mengabulkan sebagian Permohonan Pemohon Perkara #PHPkada Nomor 133 dan 135 Kabupaten Sabu Raijua. Majelis Hakim menilai Bupati Terpilih Orient Patriot Riwu Kore terbukti sebagai warga negara Amerika Serikat. (1/2) pic.twitter.com/CTrOlNe4VE
— Mahkamah Konstitusi (@officialMKRI) April 15, 2021
Dengan begitu, Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati dibatalkan.
"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 16 Desember," kata Anwar, saat membacakan amar putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara daring, di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Anwar Usman, MK juga mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 23 September 2020.
Kemudian termasuk pula keputusan KPU setempat tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta Pilkada Sabu Raijua sepanjang mengenai pasangan calon nomor urut dua, yakni Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly.
Selanjutnya majelis hakim juga menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua. MK juga memerintahkan pihak termohon dalam hal ini KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang yang hanya diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 3.
Pemungutan suara ulang tersebut harus dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan diucapkan oleh Majelis Hakim MK, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkanya ke MK.