Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasikan kepesertaan pasangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai peserta Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Calon Wakil Bupati Sabu Riajua Thobias Uly pun mengaku menerima putusan MK tersebut. "Sudah ada putusan MK. Jadi kami terima saja putusan itu, karena tidak ada langkah lain. Apalagi sudah final," kata Thobi kepada Tempo, Kamis (15/4/2021).
Dia mengaku cukup kecewa dengan putusan MK ini, karena telah berjuang dan mengeluarkan biaya, waktu dan tenaga hingga akhirnya menang, namun dibatalkan. "Sebagai manusia tentu kecewa, karena kami telah berjuang dan menang, lalu dibatalkan," ujarnya.
Baginya keputusan ini sudah final, sehingga dia berharap pendukung Orient Riwu Kore-Thobias Uly di pilkada Sabu Raijua sebanyak 21.000 atau 28 persen tetap tenang dan menerima putusan MK "Saya hanya kasian pendukung kami, tapi kami harapkan mereka tetap tenang," pintanya.
Dia juga berharap masyarakat Sabu Raijua bisa mengikuti Pemilihan Suara Ulang (PSU) atas perintah MK paling lambat 60 hari dengan aman. "Jangan ada gejolak, dan tetap menciptakan keamanan di lapangan," tegasnya.
Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore-Thobias Uly sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, dan memerintahkan KPU untul menggelar Pilkada ulang, paling lambat 60 hari.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan pasangan calon nomor urut 2, yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, NTT akhirnya resmi didiskualifikasi MK.
Majelis Hakim MK RI menyatakan bahwa keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati dibatalkan.
"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 16 Desember," kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan amar putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara daring, di Jakarta, Kamis (15/4/2021).