Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Batalkan Hasil Pilkada Sabu Raijua, Kubu Orient Minta Pendukungnya Tenang

Calon Wakil Bupati Sabu Riajua Thobias Uly, tandem Orient Riwu Kore, mengaku menerima putusan MK tersebut.
Orient P Riwu Kore - Istimewa
Orient P Riwu Kore - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasikan kepesertaan pasangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai peserta Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Calon Wakil Bupati Sabu Riajua Thobias Uly pun mengaku menerima putusan MK tersebut. "Sudah ada putusan MK. Jadi kami terima saja putusan itu, karena tidak ada langkah lain. Apalagi sudah final," kata Thobi kepada Tempo, Kamis (15/4/2021).

Dia mengaku cukup kecewa dengan putusan MK ini, karena telah berjuang dan mengeluarkan biaya, waktu dan tenaga hingga akhirnya menang, namun dibatalkan. "Sebagai manusia tentu kecewa, karena kami telah berjuang dan menang, lalu dibatalkan," ujarnya.

Baginya keputusan ini sudah final, sehingga dia berharap pendukung Orient Riwu Kore-Thobias Uly di pilkada Sabu Raijua sebanyak 21.000 atau 28 persen tetap tenang dan menerima putusan MK "Saya hanya kasian pendukung kami, tapi kami harapkan mereka tetap tenang," pintanya.

Dia juga berharap masyarakat Sabu Raijua bisa mengikuti Pemilihan Suara Ulang (PSU) atas perintah MK paling lambat 60 hari dengan aman. "Jangan ada gejolak, dan tetap menciptakan keamanan di lapangan," tegasnya.

Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore-Thobias Uly sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, dan memerintahkan KPU untul menggelar Pilkada ulang, paling lambat 60 hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan pasangan calon nomor urut 2, yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, NTT akhirnya resmi didiskualifikasi MK.

Majelis Hakim MK RI menyatakan bahwa keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati dibatalkan.

"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 16 Desember," kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan amar putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara daring, di Jakarta, Kamis (15/4/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper