Bisnis.com, JAKARTA - Pemohon atau pasangan calon yang mencabut gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah.
Berdasarkan catatan Bisnis, pada Rabu (15/1/2025) udah ada tujuh paslon yang menarik gugatannya dari Mahkamah Konstitusi tanpa alasan yang jelas.
Paslon pertama yang hari ini mencabut gugatannya adalah calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Boven Digoel yaitu Yakob Waremba dan Suharto.
Penarikan perkara ini disampaikan oleh Ondihon Itomi Heppi Sitompu selaku penasihat hukum Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU Bupati Boven Digoel yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini Rabu (15/1/2025) di ruang Sidang Panel 2.
Paslon kedua yang ikut-ikutan mencabut gugatannya adalah calon bupati dan calon wakil bupati Kepulauan Yapen Welliam R Manderi dan Yohanes G Raubaba.
Paslon tersebut mencabut permohonannya mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen 2024 dan dibacakan di Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga
Paslon ketiga yang cabut gugatan, yaitu calon bupati dan calon wakil bupati Keerom Petrus Solossa-Mustakim HR. Mereka menarik gugatan PHPU-nya ketika sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Keerom Tahun 2024 yang digelar oleh MK di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK.
Berikutnya paslon keempat adalah paslon bupati dan wakil bupati dari Kabupaten Mappi yaitu Benediktus Amoiye dan Benedictus Tori Paliling. Pencabutan gugatan itu dilakukan langsung oleh calon bupati nomor urut 5 Benediktus Amoiye dalam Sidang PHPU Bupati Kabupaten Mappi yang digelar di MK di Ruang Sidang Panel 2.
Kelima, paslon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Yan Ukago dan Stefanus Mote juga menarik permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Deiyai 2024.
Selain itu, ada juga pihak pemantau pemilu yang ikut mendaftarkan gugatan. Namun, gugatan itu juga dicabut. Pertama, pemantau pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati Puncak Papua yang mencabut gugatannya.
Kedua, pemantau pemilu dari Sarekat Demokrasi Indonesia atas nama Andrean Saefuddin yang mencabut permohonan gugatannya di MK terkait Pilkada Puncak Papua.