Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat ke MK, Calon Petahana Pilkada Aru Timotius-Mohammad Dituding Korupsi

Penetapan pemenang Pilkada Aru Timotius-Mohammad digugat ke MK dituding melakukan korupsi pembangunan jalan.
Suasana sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Suasana sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Temy Oersopiny-Hady Djumaidy Saleh menuding ada dugaan korupsi pembangunan jalan Rp4,2 miliar yang dilakukan Timotius Kaidel dan Mohamad Djumpa.

Penasihat Hukum Temy-Hady, Charles B Litaay mengemukakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Pemda Kabupaten Kepulauan Aru. Korupsi itu berupa kelebihan bayar Rp4,2 miliar untuk membangun jalan Tunguwatu-Nafar.

"BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Aru agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk menarik kelebihan pembayaran itu," tuturnya di Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

Charles menjelaskan rekomendasi BPK itu tidak diatensi KPU Kabupaten Kepulauan Aru dan tetap meloloskan pasangan calon Timotius Kaidel dan Mohamad Djumpa sebagai peserta Pilkada Serentak 2024.

Dia juga menjelaskan hal itu bertentangan dengan Pasal 45 ayat (2) huruf b angka 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 14 ayat (2) huruf (j) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Maka dari itu, sebagai pemohon dalam dalil permohonannya menganggap penetapan pasangan calon Timotius Kaidel-Mohamad Djumpa sebagai peserta Pilkada Aru 2024 olek KPU cacat formil. 

"Ketika salah satu calon yakni calon Bupati atas nama Timotius Kaidel tidak memenuhi persyaratan calon, maka dengan sendirinya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Timotius Kaidel dan Mohamad Djumpa dengan Nomor Urut 2 tersebut adalah juga cacat formil dan bertentangan dengan hukum," kata Charles.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper