Bisnis.com, JAKARTA--Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penasihat Hukum Elly-Hanny, Denny Indrayana mengemukakan kehadiran dirinya ke sidang panel I di Gedung MK pada hari ini Senin 13 Januari 2025 hanya untuk mengkonfirmasi terkait gugatan dari kliennya yang sudah dicabut.
Denny mengemukakan gugatan sengketa pilkada itu diajukan oleh kliennya pada 13 Desember 2024 lalu dan kini telah dicabut.
"Kami sudah mengirimkan surat ke pihak kepaniteraan untuk menarik permohonan perkara ini," tuturnya di Gedung MK Jakarta, Senin (13/1/2024).
Dia juga mengatakan apakah dirinya tetap harus memenuhi panggilan jika diundang untuk membeberkan jawaban dan bukti di sidang gugatan pilkada yang digelar di MK.
"Apakah kami perlu menyerahkan jawaban dan bukti juga nanti," katanya.
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Sidang Panel I, Hakim Suhartoyo mengemukakan bahwa Denny Indrayana tetap harus hadir jika pihaknya dipanggil untuk memberikan jawaban dan bukti.
"Iya, diserahkannyanjika anda dipanggil lagi untuk sidang dengan agenda penyerahan jawaban, kan masih lama itu," ujarnya.