Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Tbk. (INAF) AP sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan 2020-2023.
Seperti diketahui, perkara korupsi Indofarma diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp371 miliar.
Asisten pidana khusus (Aspidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-76/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.
"Kejati DKI Jakarta menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023 yakni [salah satunya] AP," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (19/9/2024).
Selain AP, Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) tahun 2020-2023, GSR dan Head of Finance PT IGM tahun 2019-2021 berinisial CSY turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Peran 3 Tersangka
Syarief kemudian menjelaskan peran AP selaku Direktur Utama Indofarma diduga telah memanipulasi laporan keuangan perusahaan dengan membuat piutang dan uang muka produk alat kesehatan fiktif.
Baca Juga
"Tersangka AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk tahun 2019-2023 memanipulasi Laporan Keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi," tambahnya.
Sementara, GSR ditetapkan tersangka lantaran melakukan perbuatan yang merugikan PT IGM. Perbuatan itu dilakukan untuk mencapai target perusahaan pada 2020 dengan cara melakukan penjualan Panboo ke anak usaha PT IGM yakni Promedik.
Padahal, Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM. Adapun, CSY diperintah oleh GSR untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM.
CSY juga berperan dalam membentuk unit baru FMCG yang diduga untuk melakukan transaksi fiktif.
“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp. 371 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK," pungkas Syarief.
Kerugian Kasus Indofarma
Sebelum penetapan tersangka, BPK diketahui telah menyerahkan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk., anak Perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020 - 2023 di Jakarta dan Jawa Barat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan dan instansi terkait.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652," ungkap Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, saat menyerahkan LHP kepada Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin.
Hendra berharap audit itu bisa membuka jalan bagi Kejaksaan Agung untuk mengungkap kabut korupsi di BUMN Farmasi tersebut.
"Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum. Kami berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan atas kasus-kasus tindak pidana korupsi akan semakin meningkat," ujarnya