Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati DKI Tetapkan Eks Dirut Indofarma (INAF) Jadi Tersangka Terkait Dugaan Korupsi

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka termasuk mantan Dirut PT Indofarma Tbk. (INAF) di kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi saat memberikan keterangan ke awak media di kantornya pada Senin (18/7/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi saat memberikan keterangan ke awak media di kantornya pada Senin (18/7/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka termasuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Tbk. (INAF) di kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan 2020-2023.

Asisten pidana khusus (Aspidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-76/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.

"Kejati DKI Jakarta menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023 yakni [salah satunya] AP," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (19/9/2024).

Selain AP, Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) tahun 2020-2023, GSR dan Head of Finance PT IGM tahun 2019-2021 berinisial CSY turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Syarief kemudian menjelaskan peran AP selaku Direktur Utama Indofarma diduga telah memanipulasi laporan keuangan perusahaan dengan membuat piutang dan uang muka produk alat kesehatan fiktif.

"Tersangka AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk tahun 2019-2023 memanipulasi Laporan Keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi," tambahnya.

Sementara, GSR ditetapkan tersangka lantaran melakukan perbuatan yang merugikan PT IGM. Perbuatan itu dilakukan untuk mencapai target perusahaan pada 2020 dengan cara melakukan penjualan Panboo ke anak usaha PT IGM yakni Promedik.

Padahal, Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM. Adapun, CSY diperintah oleh GSR untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM.

CSY juga berperan dalam membentuk unit baru FMCG yang diduga untuk melakukan transaksi fiktif.

“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp. 371 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK," pungkas Syarief.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper