Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka termasuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Tbk. (INAF) di kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan 2020-2023.
Asisten pidana khusus (Aspidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-76/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.
"Kejati DKI Jakarta menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023 yakni [salah satunya] AP," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (19/9/2024).
Selain AP, Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) tahun 2020-2023, GSR dan Head of Finance PT IGM tahun 2019-2021 berinisial CSY turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Syarief kemudian menjelaskan peran AP selaku Direktur Utama Indofarma diduga telah memanipulasi laporan keuangan perusahaan dengan membuat piutang dan uang muka produk alat kesehatan fiktif.
"Tersangka AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk tahun 2019-2023 memanipulasi Laporan Keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi," tambahnya.
Baca Juga
Sementara, GSR ditetapkan tersangka lantaran melakukan perbuatan yang merugikan PT IGM. Perbuatan itu dilakukan untuk mencapai target perusahaan pada 2020 dengan cara melakukan penjualan Panboo ke anak usaha PT IGM yakni Promedik.
Padahal, Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM. Adapun, CSY diperintah oleh GSR untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM.
CSY juga berperan dalam membentuk unit baru FMCG yang diduga untuk melakukan transaksi fiktif.
“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp. 371 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK," pungkas Syarief.