Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan penanganan laporan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. (INAF) oleh BPK ke Kejati DKI Jakarta.
"Kalau Indofarma sudah dilimpahkan ke DKI, DKI yang tangani," Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar saat dihubungi, Jumat (13/9/2024).
Hanya saja, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pelimpahan penanganan perkara kasus Indofarma dari Kejagung ke Kejati DKI. Kendati demikian, pelimpahan ini hanya terkait pembagian tugas.
"Tidak ada pertimbangan khusus ya, pembagian tugas aja," tambahnya.
Di lain sisi, Kasipenkum Kejati DKI Syahron Hasibuan mengamini pelimpahan kasus itu dan saat ini tengah dilakukan giat oleh pihaknya.
"Sudah dilimpahkan ke kita Kejati DKI, tapi masih ada giat disitu. Apa nanti outputnya tunggu ya," tutur Syahron.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, BPK sempat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait.
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2020 hingga semester I/2023 pada Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait.
“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” ujar Wakil Ketua BPK Hendra Susanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan ada penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma, dan anak perusahaan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian negara Rp371,83 miliar.