Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Ajukan Banding Terhadap Vonis Toni Tamsil, Ini Pertimbangannya

Kejagung mengajukan banding terhadap vonis Toni Tamsil terkait korupsi PT Timah Tbk. Apa saja pertimbangannya?
Ilustrasi - Lambang Kejaksaan Republik Indonesia di depan salah satu kantornya di Jakarta/Bisnis
Ilustrasi - Lambang Kejaksaan Republik Indonesia di depan salah satu kantornya di Jakarta/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan banding terhadap vonis Toni Tamsil terkait kasus perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan bahwa pengajuan banding itu dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (4/9/2024).

"Sudah, tertanggal 4 September 2024," ujar Harli saat dihubungi, Jumat (13/9/2024).

Harli menambahkan pertimbangan pengajuan banding itu lantaran JPU ingin menuntut Toni Tamsil untuk dihukum membayar denda dalam kasus perintangan tersebut.

"Karena ada tuntutan JPU yang tidak dipertimbangkan oleh hakim seperti JPU menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda namun oleh hakim tidak menghukum terdakwa untuk membayar denda," pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah menjatuhkan vonis tiga tahun pidana terhadap Toni Tamsil alias Akhi dalam kasus perintangan atau Obstruction of Justice pada perkara tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS).

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/8/2024), Toni Tamsil terbukti secara sah dan melanggar Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa [Toni] oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," dalam SIPP PN Pangkalpinang.

Hakim PN Pangkal Pinang juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Toni dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, dia juga harus membayar biaya perkara Rp5.000.

Adapun, putusan tersebut lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Sebab, tercatat bahwa JPU telah menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 3,5 tahun.

Selain itu, JPU juga menuntut agar Toni dibebankan denda sebesar Rp200 juta. Namun, apabila tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana pengganti atau subsider tiga bulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper