Bisnis.com, JAKARTA -- Staf General Affair PT Refined Bangka Belitung (RBT) Adam Marcos mengaku pernah menerima uang Rp 600 juta dari PT Timah Tbk. (TINS) dalam kardus mie instan.
Hal itu disampaikan Adam dalam sidang lanjutan skandal korupsi timah untuk terdakwa Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT); Dirut PT RBT Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah pada (12/9/2024).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal pembayaran PT Timah untuk kolektor atas jasa penambangan bijih timah sebelum sejumlah perusahaan atau CV boneka dibentuk.
"Terus yang dari PT timah, tadi kan sebelum pembentukan CV kan masih perorangan, supply-nya masih perorangan. Pembayarannya PT Timah ke kolektor atau penambang itu secara cash atau transfer juga?" tanya jaksa di PN Tipikor Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Adam mengaku, pembayaran itu dilakukan dengan cara transfer dan langsung secara cash. Untuk pembayaran transfer dilakukan langsung ke rekening penambangnya, sementara untuk pembayaran cash langsung diterima Adam.
"Kalau transfer langsung ke rekening kolektornya," kata Adam.
Baca Juga
"Kalau yang cash itu siapa yang menerima?" tanya jaksa.
"Saya," jawab Adam.
Dalam hal ini, Adam menerima aliran dana paling banyak dari PT Timah mencapai Rp 600 juta dalam bentuk cek dan tunai di kardus mie instan.
"Saudara pernah terima pembayaran berapa banyak? paling banyak berapa dari PT Timah?" tanya jaksa.
"Rp 600 jutaan," jawab Adam.
Adapun, Adam juga menyatakan bahwa uang ratusan juta itu bisa muat dalam satu kardus mie instan dalam pecahan Rp100 ribu.
"Berapa banyak kardus mie instan itu?" tanya jaksa.
"Satu," jawab Adam.
"Cukup ya? Uang pecahannya berapa?" tanya jaksa.
"Rp100 ribuan," jawab Adam lagi.