Bisnis.com, JAKARTA -- Tim penasihat hukum Harvey Moeis membatah telah merugikan negara. Mereka kemudian mengungkap fakta-fakta yang terjadi dalam kerja sama PT Timah Tbk. (TINS) dengan sejumlah perusahaan smelter.
Penasihat hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih menerangkan dalam persidangan telah diungkapkan perihal data-data dampak kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah perusahaan smelter yang difasilitasi kerja samanya oleh Harvey Moeis.
"Hasilnya tak ada kerugian yang ditimbulkan yang diderita PT Timah akibat kerja sama tersebut. Program kerja sama dengan smelter swasta memberikan profit," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (29/8/2024).
Junaedi melanjutkan, fakta persidangan dari keterangan saksi Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk Dian Safitri tentang detail Harga Pokok Produksi (HPP) berdasarkan laporan keuangan yang ada di BAP saksi, menunjukan bahwa ada smelter PT Timah yang biaya peleburannya di tahun 2019 adalah US$5.900 /ton yaitu di Kundur.
"Nilai ini lebih tinggi daripada biaya kerja sama sewa smelter," terangnya.
Keterangan ini sejalan dengan keterangan saksi Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk. 2017-2019 Aim Syafei yang menunjukan bahwa program kerjasama sewa smelter masih menguntungkan.
Baca Juga
Kalaupun tercatat ada kerugian dalam laporan keuangan PT Timah pada periode 2019 dan 2020, dijelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Aim, kerugian itu timbul akibat beban biaya keuangan, bukan disebabkan oleh program kerja sama smelter.
Pada 2019, tercatat PT Timah membukukan beban biaya bunga sebesar Rp554,67 miliar, beban biaya obligasi sebesar Rp166,29 miliar, rugi selisih kurs sebesar Rp52,84 miliar dan provisi bank sebesar Rp7,87 miliar.
Beban yang sama juga terjadi pada 2020 di mana PT Timah Tbk. membukukan beban biaya bunga sebesar Rp384,77 miliar, beban biaya obligasi sebesar Rp220,41 miliar dan beban bunga terkait sewa sebesar Rp2,17 miliar.
"Malah dengan ada kerja sama dengan smelter swasta, kerugian yang dialami PT Timah menjadi lebih kecil," katanya.
Buktinya, sambung dia lagi, pada rentang tahun 2018-2021, emiten tambang timah itu berhasil mengantongi laba khusus program kerjasama smelter ini dengan total perolehan sebesar Rp 966.190 miliar atau hampir Rp 1 trilun. Data tersebut juga dituangkan dalam BAP Aim Syafei.
Dalam persidangan, Kamis (29/8/2024), Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan lima saksi yakni Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk 2020-2021 Agung Pratama, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Fina Eliani, Pegawai BUMN/Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk 2017-2019 Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk Dian Safitri dan Kepala Bidang Akutansi PT Timah Tbk Erwan Sudarto.
Diberitakan sebelumnya, Dalam persidangan itu, Harvey Moeis didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 300,003 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. tahun 2015-2022.
Dalam dakwaan yang ditujukan padanya Harvey disebut bersama dengan sejumlah terdakwa lain, di antaranya seperti crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta, hingga Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.
Harvey dan Helena disebut-sebut menerima Rp 420 miliar. Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.